Kejagung RI Didesak Cekal Sandra Dewi ke Luar Negeri : Okezone Celebrity

JAKARTA – Sandra Dewi diduga terlibat dalam kasus korupsi timah yang membuat suaminya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Hal itu membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi (PHPK) resmi membuat aduan ke Kejagung RI atas kasus tersebut.

Kepada awak media, perwakilan PHPK, Stein Siahaan, menjelaskan tujuan pihaknya melayangkan aduan tersebut.

“Jadi hari ini kami dari Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi untuk membuat aduan masyarakat terkait adanya keterlibatan adanya dugaan korupsi Sandra Dewi terkait tindak pidana yang dilakukan suaminya Harvey Moeis,” jelas Stein Siahaan di Kejagung RI, hari ini, Selasa (2/4/2024).

“Aduan masyarakat agar Kejaksaan bisa mencari apakah Sandra Dewi terlibat. Karena menurut kami seharusnya Sandra Dewi mengetahui dari mana suaminya mendapatkan penghasilan atau uang,” sambungnya.

Stein menduga kuat, Sandra Dewi selaku istri Harvey mengetahui seluruh sumber pendapatan sang suami selama ini.

“Kalau pendapatannya tidak wajar itu dipertanyakan apalagi banyak uang cash yang disita Kejaksaan ada di rumah yang bersangkutan,” lanjutnya.

Kejagung RI

Kejagung RI didesak cekal Sandra Dewi ke luar negeri (Foto: Ravie/MPI)

Oleh karena itu, Stein meminta Kejagung segera menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pasangan tersebut.

“Kita mirna kejsakaan Agung agar segera menetapkan Pasal TPPU terhadap Harvey Moeis dan otomatis Pasal TPPU itu mengena kepada Sandra Dewi yang mana Pasal 5 disebutkan orang yang menerima aliran dana yang diduga dari hasil tindak pidana itu dia bisa trencam hukuman pidana selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar,” jelas Stein Siahaan.

“Jadi sudah selayaknya kalau kami pandang bahwa kejaksaan harus sesegera mungkin menerapkan pasal TPPU ini,” tambahnya.

READ  Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Dituntut 4 Tahun Penjara : Okezone Celebrity

LSM yang dibidani sejumlah pengacara itu juga mendesak Kejaksaan Agung untuk mencekal Sandra Dewi ke luar negeri.

“Agar bisa menghindari upaya dari yang bersangkutan untuk mengamankan aset-aset yang diduga didapat dari hasil korupsi,” ucap perwakilan PHPK lain, Axl Matthew Situmorang.



Follow Berita Okezone di Google News


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dalam audiensinya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, menanggapi aduan tersebut.

Ketut pun mengapresiasi segala bentuk dukungan masyarakat terhadap proses penyidikan yang tengah berjalan terhadap kasus korupsi pertambangan timah ini.

“Siapapun pihak yang mendukung langkah Kejaksaan Agung RI, kami tentunya sangat mengapresiasi. Namun, untuk menentukan suatu langkah hukum, kami harus mengikuti proses sesusai Undang Undang yang berlaku,” kata Ketut kepada PHPK.

“Saat ini sudah ada total 174 saksi yang kami periksa,” pungkasnya.


Banner

Ikuti Madilog.id di google News

Business Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *