Kasus Coffe Sianida Ternyata Bisa PK Kedua Selain Grasi

Jakarta.MadilogID- BUKAN HANYA GRASI ! BISA PK KEDUA
Sardis Pata’dungan “Ada Langkah Hukum untuk Jessika dalam Kasus Coffie Sianida meski telah PK sebelumnya

Dalam Perkara Pidana Terdakwa Jesika Kumala Wongso yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2016 Sampai Tahapan Upaya PK, Saudari Jessica Kumala Wongso dihukum Perjara selama 20 Tahun (sejak 2016), saat ini kasus tersebut kembali menjadi atensi Publik pasca-film dokumenter Netflix, Judul “Ice Cold”. 10/10/23

Dalam Permohonan PK tersebut Hasilnya, PK Jessica ditolak sehingga Jessica dinyatakan bersalah di semua tingkatan, yaitu PN Jakpus, banding, kasasi, dan PK.
Proses Hukum mulai dari Tingkat Pertama sampai Upaya Luar biasa memutuskan bahwa Terdakwa Saudari Jesika Secara Sah dan Meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana terhadap Almarhumah Mirna.

Namun ternyata masyarakat pada umumnya masih berpendapat berdasarkan fakta-fakta yang ada bahwa Jesika tidak bersalah dan berharap masih ada upaya-upaya hukum untuk jesika. Banyak masyarakat bertanya, langkah-langkah/Upaya Hukum apa yang bisa dilakukan oleh Saudari Jesika dikarenakan Proses Hukum telah dilakukan, pada tahun 2017 Jessica juga telah mengajukan kasasi di Mahkamah Agung hingga Lanjut proses peninjauan kembali (PK) di tahun 2018 dengan putusan perkara Nomor 69 PK/Pid.Sus/2018 , tetapi upaya tersebut tidak membawakan hasil untuk jesika dan tetap dihukum 20 Tahun penjara.

“Orang-orang mengatakan harus Mengajukan GRASI ke PRESIDEN, Cuma Jesika Harus Memposisikan diri mengakui bahwa dia telah membunuh Mirna, Sedangkan Jesika sendiri sudah berapa kali mengatakan ke Kuasa Hukum nya bahwa “Buat apa mengakui Perbuatan yang saya tidak lakukan”, Grasi itu Mustahil dalam kasus ini” Ujar Sardis

Sehingga Selain Grasi ke Presiden, sebenarnya masih ada upaya hukum untuk membuka kembali ruang hukum diobjek perkara ini, yaitu Peninjauan Kembali (PK) Kedua. Syarat nya harus ada dua Putusan yang berkekuatan Hukum Tetap Saling Bertentangan satu dengan yang lain, Baik PERDATA, PIDANA, TUN, terhadap objek yang sama. Aturan pengajuan PK ini tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa apabila suatu objek Perkara PK dapat diajukan dua kali apabila ada dua putusan yang bertentangan, Jadi bisa sebenarnya untuk dibuka kembali ” Ujar Sardis Pata’dungan kepada Reporter “….” saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10/10/2023.

READ  Pembangunan Sistem Ketahanan Nasional dan Pemajuan Lemhannas RI bagi Geopolitik Strategis Indonesia dan Dunia

Lebih lengkap nya SEMA NO.10 Tahun 2009 Point Point Kedua “Apabila suatu objek perkara terdapat dua atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu dengan yang lain baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana dan diantaranya ada yang diajukan permohonan kembali agar permohonan peninjauan kembali tersebut diterima dan berkas perkaranya tetap dikirimkan ke mahkamah agung” .

Related posts:

Jaringan Cendekiawan Meneropong 100 Hari Kerja Pemerintah Kabinet Merah-Putih
Pemuda Kristen dari NTT Sikapi Isu Sara terhadap Kader Gerindra - Maruarar Sirait
Dilaporkan ke Bawaslu, Aktivis Muda Kristen DKI Jakarta: Bang Ara Kader Merah Putih!
Peran Pemuda dalam Menghidupkan Semangat Perjuangan Pahlawan Menuju Indonesia Emas 2045
Membangun Spirit Sumpah Pemuda dalam tantangan Zaman yang Dinamis
Persatuan Musik Tradisional Karo di Dukung Full Oleh Abetnego Tarigan ( Deputi II Kepala Staf Presid...
Putusan KY: Teguran Keras untuk Tiga Hakim yang Vonis Bebas Anak Mantan Anggota DPR RI
DPP GEMONI Selenggarakan Pengukuhan Pengurus dan Seminar Tentang Status 3T Kepulauan Nias
Asosiasi Kesehatan di Gunungkidul Komitmen Memperkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Universitas Nias dan Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus UNIAS Sepakat Cari Solusi Bersama - Tuntutan Ma...
Review - The Capabilities of Electric Vehicles as Freight Future Transport Solutions
Electric Vehicle Insurance in America: A Comprehensive Overview
10 Weaknesses of Tesla Electric Vehicles
Electric Vehicles Become Camper Vans in Las Vegas: A Transformation of Sustainable Mobility
Wakil Jaksa Agung RI sempatkan ziarah ke Pulau Penyengat
BNPT pastikan World Water Forum Ke-10 berjalan lancar dan aman
KKP tangkap kapal ikan berbendera Rusia di Laut Aarafura - ANTARA News
Menpora bentuk satgas awasi penyelenggaraan PON XXI - ANTARA News
Kalbar-Banten kolaborasi dalam pembangunan ekosistem ekonomi syariah
Jumat, Jakarta diprediksi cerah berawan pada siang hingga malam hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *