OLIGARKI KEKUASAAN DALAM SELUBUNG AMANDEMEN

Yohanes Masudede

Oleh: Yohanes Masudede *)

Di tengah badai pandemi Covid-19 yang masih terus melanda isu amandemen UUD 1945 pun semakin kencang diberitakan. Wacana amandemen UUD 1945 sebelumnya telah disampaikan MPR RI sejak 2004 tentang menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan (GBHN) dan menguatkan kedudukan MPR RI, dalam pembahasannya mengalami kemandekan karena tidak tercapainya konsensus di antara para anggota MPRI RI kala itu.

Pembahasan mengenai amandemen UUD 1945 yang merupakan rekomendasi dari periode sebelumnya berlanjut dari periodesasi MPR RI 2009-2014 dan 2014-2019 tetapi hasil yang didapatkan pun sama yaitu tidak tercapainya konsensus di antara anggota MPR RI saat itu karena setiap fraksi di DPR RI berbeda perspektif dalam melakukan amandemen terhadap UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

Isu amandemen UUD 1945 kembali mencuat ke publik dan ramai dibicarakan di tahun 2021, di mana saat ini bangsa Indonesia masih bergelut dengan pandemi Covid-19 yang tak kunjung hilang. Pemangku kebijakan seharusnya memiliki sense of crisis dengan fokus pada penanganan pandemi Covid-19 sehingga dapat mengurangi penderitaan rakyat akibat pandemi.

Dalam kondisi negara yang sangat memperihatinkan ini, agenda amandemen UUD 1945 terkesan dipaksakan oleh sekelompok partai politik yang ingin menghidupkan kembali haluan negara yang selama ini hanya merupakan cita-cita partai politik tertentu. Amandemen bukanlah hal mendesak dan penting dilakukan saat ini, ada banyak agenda negara yang lebih mendesak dan penting dilakukan serta membuutuhkan partisipasi dari segenap bangsa Indonesia, termasuk partai politik.

Sebagai partai yang berkuasa, PDIP terus mendorong agar dilakukan amandemen UUD 1945 kelima karena sejalan dengan agenda partai yang ditetapkan pada kongres Partai di Bali. PDI Perjuang mendorong kembalinya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Isu lain yang juga muncul di permukaan yaitu perubahan masa jabatan Presiden.

Jika di amati, amandemen UUD 1945 tidak memiliki urgensi untuk dilakukan. Haluan negara yang dibicarakan telah ada dan ditetapkan di masa pemerintahan presiden SBY yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menegah (RJPM). Alasan amandemen karena tidak jelasnya pembangunan bangsa ini, karena tidak adanya Garis Besar Haluan Negara, sesungguhnya hanya untuk kepentingan partai tertentu saja.

READ  Presidium GeRah : Amin Rais Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan Dalam Wacana Amandemen Terbatas UUD 1945 Yang Sedang di Gulirkan

Lantas apa yang menjadi kepentingan utama partai politik di balik amandemen UUD 1945? Dugaan kuat yang patut di curigai adalah kesepakatan antara eksekutif dan legislatif guna mempertahankan kekuasaannya, mempertahankan pemerintahan yang oligarki. Ada beberapa alternatif yang kemungkinan akan dilakukan, pertama masa jabatan Presiden menjadi 3 periode, kedua masa jabatan Presiden di ubah menjadi satu periode dengan ketentuan satu periodesasi 8 tahun, ketiga menunda pelaksanaan pemilihan Presiden yang sebelumnya di jatuhnya di tahun 2024 di undur di tahun 2027, dan keempat memperkuat kedudukan MPR RI.

Secara mekanisme amandemen UUD 1945 di atur dalam Pasal 37 dan harus mandapat persetujuan dari sebagian besar anggota MPR RI, tetapi dalam kondisi pandemi Covid-19 yang sangat menyedihkan bagi kehidupan masyarakat maka proses pengusulan amandemen saat ini serasa dipaksakan. Tentunya ketika amandemen ini dipaksakan maka ada beberapa hal yang kemungkinan terjadi dalam sistem ketatanegaraan kita.

Pertama, eksekutif dan legislatif telah mengabaikan kepentingan rakyat di tengah badai pandemi Covid-19, padahal dalam setiap kesempatan mereka selalu menyampaikan bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi alus Populi Suprema Lex Esto tetapi dalam kenyataannya keselamatan rakyat diabaikan demi kepentingan partai politik.

Kedua, pada pemerintahan orde baru dengan rezim yang dimpin oleh pak Soeharto sebagai kepala negara dan pemerintahan telah telah menyebabkan kekuasaan yang oligarki dengan tidak ada batasan masa jabatan seorang Presiden, tentu ketika kita memaksakan amandemen kelima maka tak ada bedanya dengan rezim orde baru, dan hal ini tentu menjadi penghianatan terhadap agenda reformasi sebagai anak kandung demokrasi, dan terjadilah kemunduran demokasi dalam sistem negara Indonesia.

Ketiga, sebelum amandemen keempat di lakukan kedudukan MPR RI sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki kekuasaan tertinggi tanpa adanya kontrol dari lembaga lain dan setelah amandemen MPR RI bukanlah menjadi lembaga tertinggi negara, posisinya menjadi sederajat/sama dengan lembaga lain horizontal fungsional. Karena sejatinya demokrasi haruslah dapat mengontrol dan mengawasi check and balances sesama lembaga karena semuanya merupakan pengejawantahan dari kedaulatan rakyat.

READ  Saatnya Kepulauan Nias Bangun Dari Tidur Panjang; Bersatu Lawan Kemiskinan

Sebetulnya persoalan bangsa yang urgen untuk di benahi yaitu berkaitan dengan penegakan hukum yang independen, profesional dan berintegritas. Karena sejauh mata memandang proses penegakan hukum selama ini tidak berjalan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang ada. Contohnya kasus korupsi bansos yang dilakukan oleh mantan menteri sosial Juliari Batubara di tengah kesengsaraan rakyat menghadapi pandemi Covid-19 ini.

Ironisnya hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara tindak pidana tersebut hanya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 Tahun sedangkan dalam Pasal 2 Ayat 2 UU No. 21/2001 perubahan atas UU No. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi harusnya dijatuhkan hukuman mati karena melakukan tindak pidana dalam keadaan darurat jo pasal 52 KUHP dimana ancaman hukumannya di perberat. Selain kasus mantan menteri sosial sesunggunya masih banyak lagi persoalan hukum yang harus di benahi oleh negara.

Negara harusnya mampu menerapkan konstitusi dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya, bukan malah melakukan amandemen terhadap konstitusi demi kepentingan sekelompok partai. Amandemen konstitusi UUD 1945 kelima di masa pandemi Covid-19 hanyalah karya terburuk yang bisa ditinggalkan pemerintahan saat ini.

*) Analis Kawal Konstitusi, Magister Hukum

Ikuti Madilog.id di google News

Business Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *