Batam, Madilog.id – Walikota Batam, Muhammad Rudi membuka kemungkinan kepada sekolah yang berada di wilayah mainland untuk pembelajaran tatap muka. Hal ini disampaikan Rudi dalam pertemuan yang dihadiri kepala sekolah se-kota Batam yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (29/12/2020)
“Tentu nanti ada kesepakatan (untuk) memenuhi persyaratan. Jika persyaratan tidak terpenuhi, maka tidak kami izinkan atau ditutup kembali” demikian salah satu kutipan dari Rudi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan yang juga hadir pada agenda tersebut memaparkan secara teknis persyaratan yang harus dilengkapi “Yang di hinterland artinya tak perlu lagi izin ke Disdik, kami suruh buka semua. Kalau mainland kami beri pilihan atau dikembalikan ke sekolah atau yayasan yang bersangkutan” ujar Hendri.
Sebagai mana tertuang dalam salah satu point surat Panduan Penyelenggaraan Tatap Muka Semester Genap TA 2020-2021 Dimasa Pandemi Corona Virus Disiase 2019 bernomor 338/419.1/DISDIK/XII/2020 bertanggal 29 Desember 2020 menyatakan Satuan pendidikan PAUD, SD/MI, SMP/MTs/ SKB, PKBM, LKP negeri/swastar di wilayah mainland yang bermaksud melaksanakan pembelajaran TATAP MUKA, wajib memenuhi 6 (enam) daftar periksa kesiapan satuan pendidikan diawali dengan isian kelaman DAPODIK.
Berita Terbaru Lainnya :
- Pemuda Kristen dari NTT Sikapi Isu Sara terhadap Kader Gerindra – Maruarar Sirait
- Dilaporkan ke Bawaslu, Aktivis Muda Kristen DKI Jakarta: Bang Ara Kader Merah Putih!
- Peran Pemuda dalam Menghidupkan Semangat Perjuangan Pahlawan Menuju Indonesia Emas 2045
- Membangun Spirit Sumpah Pemuda dalam tantangan Zaman yang Dinamis
- Persatuan Musik Tradisional Karo di Dukung Full Oleh Abetnego Tarigan ( Deputi II Kepala Staf Presiden -RI)
Adapun daftar periksa kesiapa satuan pendidikan yang harus dilengkapi sekolah di wilayan mainland sama seperti yang sebelumnya disampaikan Kadisdik untuk di lengkapi sekolah hinterland antaralain:
- Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun di air mengalir atau handsanitizer dan desinfektan;
- Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan;
- Kesiapan menerapkan wajib masker;
- Memiliki alat pengukur suhu badan atau thermogun;
- Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan diantaranya yang memiliki comorbid, tidak memiliki akses transformasi yang aman;
- Mendapat persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua.
Kembali di tegaskan Kadisdik, sesuai dengan arah menteri pendidikan bahwa orang tua tetap berhak memutuskan kesediaan anak untuk mengikuti pembelajaran tatap muka “Bagi yang tidak setuju, anaknya akan tetap belajar dengan sistem jarak jauh atau daring,” ucap Hendri.
Sebelumnya sempat disampaikan oleh Kadisdik Kota Batam pada pertemuan tanggal 23 Desember 2020, bahwa sekolah di wilayah mainland Batam dipastikan belum akan memulai pembelajaran tatap muka pada 4 januari 2020 mendatang.
Peliput Madilog.id
Kabiro Batam
Hengky Gea