Kepni, Madilog – Video berdurasi 03;04 menit yang berisi perlakuan arogan Satpol-PP Kota Gunungsitoli pada saat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Beringin Gunungsitoli mendadak viral di sosial media Masyarakat Kepulauan Nias. Video tersebut menunjukkan perlakuan kasar sekelompok petugas Satpol PP yang disertai dengan amarah serta makian kepada PKL.
Merespon kejadian tersebut, Masyarakat Kepulauan Nias yang berdomisili di Nias maupun di luar Kepulauan Nias mengutuk keras perlakuan kasar para Satpol PP tersebut.
Niatman Aperli Gea, seorang Aktivis dan juga Sekretaris Umum Gerakan Muda Ononiha (GEMONI) mengutuk keras sikap dan tindakan ASN Kota Gunungsitoli tersebut sekaligus mempertanyakan metode pengelolaan Pegawai ASN Kota Gunungsitoli yang terkesan buruk dibawah kepemimpinan Walikota Lakhomizaro Zebua, Selasa (16/6/2020).
“Saya mempertanyakan kinerja Bapak Walikota Gunungsitoli, terkait manajemen pengelolaan Pemerintahan Kota Gunungsitoli terutama penegakan disiplin ASN yang dalam satu bulan terakhir menuai kritik negatif dari Nitizen,” Ucap Yaman kepada Madilog.id melalui media komunikasi selulernya.
Yaman Gea pun menguraikan pengamatannya terkait kisruh dan viral Kota Gunungsitoli dalam beberapa bulan terakhir. ”Kalau kita mengamati, maka dalam satu bulan terakhir ada berbagai isu strategis yang menunjukkan bahwa pengelolaan Administrasi dan Disiplin ASN kota Gunungsitoli terkesan buruk. Beberapa isu tersebut menurut Yaman antara lain:
- Saya sedang melaporkan seorang Pegawai ASN Kota Gununggsitoli berinisial KZ, karena dugaan pelanggaran disiplin ASN, mengumbar kata-kata kotor di sosial media dan menjadi pekerja di salah satu media.
- Dan terakhir yang saya amati dan kita ketahui bersama yaitu Satpol PP yang sangat arogan dan mengumbar kata-kata kotor kepada Pedagang Kaki Lima.
“Oleh karena itu selain mengutuk keras tindakan-tindakan arogan Pegawai ASN tersebut, saya juga dalam kesempatan ini meminta agar Bapak Walikota lebih memperhatikan dan menerapkan disiplin kepada anak buahnya. Mengapa Pegawai -pegawai ASN mudah sekali mengeluarkan kata-kata kotor,” Jelas Yaman Gea.
Abuse Of Power – Perspektif Hukum
Video Satpol PP yang viral tersebut selanjutnya menuai berbagai dari Masyarakat Kepulauan Nias. Salah satunya pandangan Hukum menurut Eliadi Hulu, SH, Seorang Aktivis yang akrab dipanggil Edi Hulu, juga sedang bekerja di salah satu Law Firm ternama di Jakarta dan sudah sering ber-acara di Mahkamah Konstitusi. Edi mengatakan bahwa tindakan Satpol PP tersebut merupakan abuse of power yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Negara hukum.
“Ini merupakan tindakan abuse of power yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum di Negara Hukum. Dalam melaksanakan tugas, sepatutnya Satpol PP sebagai Aparat Penegak Hukum non-yustisial harus mengedepankan nilai-nilai Kemanusiaan. Tindakan maki-memaki merupakan pelanggaran hukum apalagi disampaikan di depan umum dan bahkan melontarkan makian yang menyinggung Orang Tua (Ibu). Mempersamakan manusia dengan binatang merupakan penghinaan, apalagi makian tersebut tidak hanya ditunjukkan kepada satu orang. Semua sudah terekam dengan sangat jelas dalam rekaman video yang sudah tersebar di media sosial, oleh karena itu apabila ada Masyarakat yang merasa dirugikan dengan tindakan dan perbuatan oknum Satpol PP tersebut kita siap membantu untuk membuat pengaduan di Polres Nias.” ujar Edi Hulu.
“Pencopotan MZ dari jabatannya hanyalah sanksi administrasi sesusi dangan PP 48 tahun 2016, pencopotan tersebut bukan berarti menghilangkan pelanggaran hukum yang dia lakukan di depan umum,” Ucap Edi Hulu.
Dicopot dari Jabatan dan Reaksi Masyarakat
Petugas Satpol PP yang dalam video viral tersebut bernama Medianus Zebua, dengan jabatan sebagai Kepala Bidang Trantib Satpol PP Pemkot Gunungsitoli telah dicopot dari jabatannya oleh Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua. Pencopotan ini disampaikan langsung oleh MZ kepada Madilog.id melalui media selulernya.
“Benar, saya sudah dicopot dari Jabatan sebelumnya oleh Bapak Walikota, dan sekarang ditempatkan sebagai Staff di Kesbang Pemkot Gunungsitoli.” Ucap MZ.
Perihal pencopotan Jabatan Medianus Zebua sebagai Kepala Bidang Trantib Satpol PP Pemkot Gunungsitoli selanjutnya menuai berbagai komentar Nitizen. Ada pendapat yang mengatakan bahwa semestinya yang dicopot bukan hanya Kabid Trantib Satpol PP, tetapi Kasatpol PP nya. Ada juga pendapat lain yang menyatakan bahwa, human error di Pemkot Gunungsitoli adalah akibat pembiaran pelanggaran disiplin ASN.
“Meskipun yang bersangkutan sudah dicopot, itu hal biasa saja di internal kepegawaian antara atasan dengan bawahan, selanjutnya ini merupakan persoalan etika dan disiplin sebagai ASN, dan proses hukum bila ada yang merasa dirugikan”, ucap Yaman Gea.” (Red.)