Kamis,28 Desember 2023.
Puluhan masa aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Mulia Pratama bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia dan Aliansi Pedagang Pasar Kranji Baru Kembali turun aksi didepan gedung Pemerintahan Kota Bekasi dan Kejaksaan Agung Negeri Kota Bekasi.
Banyaknya mafia yang ada di Kota Bekasi yang sampai detik ini belum saja tuntas- tuntas, Kami akan trus memperjuangkan hak rakyat pedagang pasar kranji baru, bagi yang mencoba menjadi kepanjangan tangan dari mafia atau kartel infrastruktur yang melakukan monopoli anggaran rakyat pedagang pasar kranji baru akan kami jadikan bagian dari musuh rakyat yang pasti birokrat maling saat ini sudah kami kantongi yakni (satpolpp, sekdis perindag,dewan dan pucuk pimpinan di kota bekasi)”, Ucap Ariesta Mirada Putra selaku Ketua BEM STIE MP.
Aksi ini adalah tindak lanjut daripada mangkraknya kasus revitalisasi pasar Kranji Baru yang hingga saat ini belum juga ada progres baik dari pihak PJ kota Bekasi maupun kejaksaan Agung Negeri Kota Bekasi. Kekecewaan Mahasiswa dan para Pedagang Pasar Kranji Baru terhadap aparat penegak hukum yang tidak tegas dalam menangani kasus revitalisasi pasar Kranji Baru.
Sudah hampir satu tahun para Mahasiswa dan Aliansi Pedagang mengawal kasus ini namun hingga saat ini tidak ada hasil sedikitpun. Pasalnya kasus ini sudah ada sejak tahun 2019 namun hingga hari ini pihak Pemerintahan Kota Bekasi masih juga belum bisa mengambil langkah yang tegas untuk memutuskan perjanjian kerja sama dengan PT. ABB. Dan pihak Kejaksaan belum juga memanggil oknum Dinas terkait pembangunan Revitalisasi Pasar Kranji Baru ini.
“Lagi dan lagi kami turun kedepan gedung Pemerintahan Kota Bekasi karena mandulnya tugas dan ketidaktegasan PJ Kota Bekasi dalam menangani kasus Pembangunan Revitalisasi Pasar Kranji Baru yang sudah hampir 3 tahun ini” Ujar Andi Nur Caiya sang orator
Para masa aksi juga menyampaikan bahwasannya tindakan tersebut melawan hukum yang berdasarkan;
1. UU No. 28 Tahun 1999 (Penyelenggara dari korupsi, kolusi, dan nepotisme) pasal 5 ayat 4 “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme”. Pasal 20 “Setiap Penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana yang dimaksud pasal 5, dipidana penjara paling singkat 2 Tahun dan Paling lama 12 Tahun”.
2. Peraturan Kementerian dalam negeri No. 22 tahun 2009 (tentang petunjuk teknis tata cara kerja sama daerah)
3. Peraturan pemerintah No. 33 Tahun 2018 (tentang kerja sama daerah)
4. Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2012 (Prinsip Kerja Sama)
Pedagang banyak yang bangkrut, selain tidak bisa berdagang karena pasarnya dibongkar. Juga masalah keuangan, karena 1500 pedagang Pasar Kranji terdata ada yang menyetor DP Rp 40 juta, bahkan ada yang melunasi Rp 300 juta. Ditotal terkumpul Rp 23 miliar telah disetor ke PT ABB selaku pelaksana revitalisasi Pasar Kranji Baru.
“Namun kabar terbaru bahwa ada indikasi, dua pengembang PT Erra Global Cipta dan PT ABB, bahwa uang yang diterima dari pedagang itu telah dikorupsi. Buktinya sampai sekarang tidak ada pembagunan sama sekali,” Ucap Visnu Naibaho selaku Jelap