
Beberapa hari setelah viral tentang kejanggalan penyebab wafatnya Serda Iman Berkat Gea, hari ini (Jum’at 8/11/2019) muncul surat klarifikasi. Surat itu dikeluarkan oleh Departeman Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang. Adapun surat itu dikeluarkan pada tanggal 7 November 2019. Surat tersebut berisi tentang tindakan medis yang dilakukan kepada Serda Iman Berkat Gea dengan luka terdapat pada leher sebelah kiri. Namun klarifikasi tersebut memunculkan banyak pendapat. Banyak netizen yang mengatakan bahwa pemakaian formalin dapat dilakukan memakai suntik tanpa harus melukai leher, apalagi sampai dijahit. Seperti kita ketahui dari berbagai berita, bagian kesehatan Kompi membawa Serda Iman Berkat Gea ke klinik Buah Hati di Dolok Masihul. Setelah itu, jam 18.00 dinyatakan meninggal dunia. Tidak ada media yang memuat nama Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang sebagai tempat Serda Iman Berkat dilarikan. Oleh sebab itu, tidak mungkin klinik melakukan pembedahan seperti yang kita saksikan bekasnya di leher Serda Iman Berkat Gea.

Menurut Velino Monthana dalam http://velinomonthana.blogspot.com/2013/04/cara-formalin-mayat.html ada beberapa cara dan syarat pemakaian/pemberian Formalin pada jenazah, yakni pertama, Formalin diresep terlebih dahulu (1,5-2 liter). Kemudian diresep Spuit 50 CC No. II, Spuit 25 CC No. III, needle No. 16, dan Apron. Kedua, cari tempat yang berongga dan lokasi penyuntikkan. Tidak bisa dimulai dari perut karena perut bagian terakhir. Ketiga, dimulai dari mata (epikantus medialis dan lateralis masing-masing 5 cc). Kemudian turun sejengkal ke daerah klavikula dx, sinistra (masing-masing 10 cc). Keempat, turun sejengkal di daerah iga (10/10 cc kiri/kanan). Kemudian ke femur tempat punksi arteri (10 cc) hingga sampai pada metatarsal kaki. Kelima, Spuit 50 cc disuntik pada bagian perut searah 4 jurusan mata angin (atas kiri/kanan/ bawah kiri kanan (50 cc). Sebelum itu, pastikan telah ditanyakan terlebih dahulu kepada keluarga mau diformalin untuk berapa hari.
Berdasarkan penjabaran di atas kita mengetahui bahwa pemakaian atau pemberian formalin dilakukan dengan cara suntik. Tidak dilakukan dengan cara melukai sedemikian besar, seperti yang terlihat pada leher Serda Iman Berkat Gea.

Sekjen Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI), Otoli Zebua, S. Th buka suara. Otoli menegaskan bahwa dalam hal ini Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD) memiliki fungsi untuk mengklarifikasi peristiwa yang menimpa Serda Iman Berkat Gea. “POMAD tentu memiliki fungsi khusus untuk melakukan klarifikasi atas kejadian yang terjadi ini. Sebab, bila berita ini tetap bergulir, bukan tidak mungkin masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi pelindung negara dan masyarakat ini. Jika benar bahwa, kematian Serda Berkat disebabkan oleh Latihan beladiri tarung, tentu pihak TNI harus membuat konferensi pers untuk tidak menggiring asumsi masyarakat luas”, tegas Otoli seperti dilansir nawacitapost.com.*
Editor: Silvester De Gea