MADILOG.ID – NIAS UTARA, Salah seorang Pegawai Negeri Sipil yang mengajar disalah satu TK di Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, memprotes atas tudingan penipuan terhadap dirinya hingga berujung dirinya dilaporkan ke Polres Nias sebagaimana pada pemberitaan Salah satu di media online yang tayang tertanggal 10 maret 2021.
Hal tersebut disampaikan Yuniati Harefa (YH) saat dimintai tanggapanya terkait berita tersebut dikediamanya di Desa Silimabanua Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara (Nisut) Sumatera Utara (SUMUT). Senin, (16/03/21) Pukul 13.30 siang.
YH yang didampingi oleh keluarganya, menjelaskan kepada awak media kronologis yang sebenarnya terkait Pemberitaan disalah Satu media online yang telah beredar beberapa hari yang lalu.
“Dalam berita tersebut sebenarnya dituduh dan difitnah menggelapkan uang sebesar Rp 135.000.000, saya nyatakan bahwa tudingan itu tidaklah benar”, Ungkap YH.
Terkait asal usul uang tersebut, pihak keluarganya dan pihak dari Korban IZ telah menyaksikan bersama-sama pada saat pengembalian uang tersebut sebesar Rp.112.500.000 dan sisanya tinggal Rp.22.500.000, bukan 135.000.000 sebagaimana dituliskan dalam berita tersebut.
Lanjutnya, Ia menjelaskan bahkan ada beberapa bukti pengembalian uang tersebut kepada Korban IZ yakni; Rekening koran dari Bank, dan Vidio saat transaksi.
Menurut Yuniati, dalam Pemberitaan Media online tersebut saya merasa dirugikan karena tanpa dikonfirmasi sebelumya serta Photo backgroundnya diambil tanpa sepengetahuan dan seizin saya.
“Karena saya sudah dilaporkan ke Polres Nias terkait dugaan penipuan, maka sepenuhnya saya percayakan kepada pihak yang berwenang,” harap YH.
Ditempat terpisah Jacky Gea selaku keluarga dekat terlapor yang sedang bergabung disalah satu kantor Advokat di Jakarta, menilai bahwa laporan polisi terhadap Yuniati Harefa tidak memenuhi unsur penipuan.
“Perlu diketahui bahwa dalam kasus tersebut kita harus tahu kronologisnya, Yuniati justru pihak yang dijebak, ada pihak lain yang terlibat, ada juga perjanjian yang disodorkan kepadanya dan tentu tidak sesuai dengan syarat sahnya suatu perjanjian karena mengandung unsur kekhilafan, paksaan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 jo. 1321 KUH Perdata. Selain itu, sangat kecewa dengan berita dari salah satu Media Online karena sangat mencemarkan Terlapor. Padahal kita tahu bahwa laporan ini masih dalam penyidikan dan belum ditemukan tersangka, namun dalam berita itu menerangkan seakan-akan Terlapor sudah jadi Tersangka”. Ucap Jacky Gea
Bahkan kerugian materil yang dituliskan sangat tidak sesuai dengan pengakuan Terlapor. Seterusnya, penulisan jabatan Terlapor sebagai ASN sangat berlebihan karena itu tidak ada hubungannya dengan kasus ini, kecuali ia korupsi/menggelapkan uang dalam jabatannya. Segala sesuatu yang berkaitan dengan kasus ini, baik laporan maupun berita bisa saja ditindaklanjuti, namun kita masih menunggu perkembangan dari pihak kepolisian, kita menghormati instruksi dari Kepolisian, imbuh Jacky. Red.