JAKARTA – Pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur mengungkapkan adanya perjanjian pemisahan harta antara Sandra Dewi dan Harvey sebelum keduanya melangsungkan pernikahan.
“Sebelum Pak HM menikah dengan Bu Sandra, memang ada perjanjian dari kedua belah pihak untuk pisah harta,” ungkap Harris Arthur saat dihubungi awak media baru-baru ini.
Harris menerangkan bahwa keputusan pisah harta itu dilakukan Harvey Moeis dan Sandra Dewi, semenjak kedua sama-sama memiliki penghasilan masing-masing.
Sebelum menikah dengan Harvey Moeis, Sandra Dewi rupanya terlebih dahulu dikenal di Tanah Air berkat keputusannya berkecimpung di dunia hiburan sejak 2007 lalu.
“Pak HM ini pengusaha, sebelum menikah juga pengusaha. Ibu Sandra juga artis yang sudah dikenal dan lama berkecimpung di dunia keartisan dan bisnis sendiri,” papar Harris Arthur.
Lebih lanjut, Harris sedikit menyinggung perihal dua mobil disita Kejagung pasca melakukan penggeledahan dikediaman Harvey Moeis merupakan hadiah ulang tahun untuk Sandra Dewi beberapa waktu lalu.
“Di sita itu yang dibelikan oleh HM saja, bukan yang didapatkan sendiri oleh Ibu Sandra,” tutur Harris Arthur.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi timah menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebelumya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Harvey terjerat kasus tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Dalam kasus ini, Harvey diduga bertindak sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT. Selama tahun 2018-2019, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS, kongkalikong mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini. Beberapa tersangka sudah ditetapkan, yakni, inisial MRPP alias RS selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tak hanya itu, Harvey Moeis pun telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi timah.
Saat ini, Sandra Dewi pun telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis 4 April 2024 terkait keterkaitan sejumlah rekening milik Harvey Moeis telah diblokir Kejagung.