Tangerang, Dalam ranah hukum pidana, pemahaman tentang dasar-dasar permohonan perdamaian menjadi sangat penting, Script Law gelar webinar hukum dengan Tema Dasar-Dasar Permohonan Perdamaian Perkara Pidana (Restorative Justice), Sabtu 17 Februari 2024.
Kegiatan webinar ini dibuka oleh ketua Script Law, Abdurrahman, S.H. serta dilanjutkan dengan pemaparan oleh dua pemateri yaitu Ricky Cordias Gulo, S.H dan Niatman Aperli Gea. Webinar yang berdurasi kurang lebih 2 jam diadakan secara daring melalui aplikasi Zoom.
Dalam materinya, Ricky Cordias Gulo, S.H menyampaikan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
“Pendekatan ini lebih fokus pada resolusi konflik daripada pemenjaraan, dengan memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat”.
Sementara, pemateri kedua Niatman Aperli Gea menyampaikan, Penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak. Langkah-langkah yang diambil untuk memfasilitasi permohonan perdamaian dapat menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.
“Jika para pihak beserta keluarga memilih untuk tidak memperpanjang persoalan, seharusnya proses langkah hukum tidak perlu dilanjutkan agar proses penyelesaian perkara cepat, sederhana, dan biaya ringan” Katanya.
Niatman menambahkan, dalam implementasinya tidak semua jenis tindak pidana yang sudah tercapai perdamaian antara pelaku dan korban dapat dilakukan penghentian penyelidikan dan penyidikan karena hanya beberapa tindak pidana yang dapat dilakukan upaya restorative justice dan permohonan penghentian penyidikan sesuai Perkapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Perja No. 05 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Hanya beberapa jenis tindak pidana dapat menggunakan restorative justice dan permohonan penghentian penyidikan, seperti yang diatur dalam Perkapolri No. 8 Tahun 2021 dan Perja No. 05 Tahun 2020”