Putusan KY: Teguran Keras untuk Tiga Hakim yang Vonis Bebas Anak Mantan Anggota DPR RI

 

JAKARTA, MADILOG.ID – Usulan Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi Pemecatan dengan Hak Pensiun kepada tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan Vonis Bebas terhadap Terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) anak mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Edward Tannur dalam kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti (29) mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Rekomendasi dengan sanksi berat berupa Pemberhentian Tetap dengan Hak Pensiun tersebut disambut positif oleh Praktisi Hukum Yoses Ondrasi Telaumbanua. Menurutnya sanksi yang dijatuhi oleh KY kepada Hakim Eriantuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo bentuk komitmen dan ketegasan KY dalam menjaga Integritas Peradilan .

“Kita patut mengapresiasi ketegasan dan langkah cepat teman-teman di Komisi Yudisial untuk memeriksa Para Hakim terlapor dan sanksi pemecatan ini merupakan tindakan serius KY dalam menjaga Integritas Sistem Peradilan di Indonesia,”kata Yoses di Kantor Hukum FLP Law Firm, Grogol, Kota Jakarta Barat. (03/09)

Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dijatuhkan KY kepada ketiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tambah Yoses Telaumbanua membuka jalan keadilan atas kematian Dini Sera Afrianti.

“Ada secercah harapan untuk mencari keadilan bagi almarhum Dini Sera Afrianti. Keputusan KY ini telah mempertimbangakan rasa keadilan bagi korban,”sebutnya.

Namun, mengingat masih adanya upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yoses berharap pada Putusan Kasasi kemudian bisa memberikan rasa Keadilan untuk keluarga korban.

“Demi Keadilan, semoga Upaya Hukum luar Biasa dan demi Kepentingan Hukum memberikan harapan bagi keluarga Korban untuk mendapatkan Keadilan.”harapnya

Praktisi Hukum Yoses Telaumbanua meminta Publik agar kembali mengawal kasus ini. Mengingat masih ada proses hukum yang belum selesai.

READ  Tim Gabungan Temukan Titik Lokasi Jatuhnya Sriwijaya SJ-182

“Kita kawal sampai Korban mendapatkan Keadilan.”ucapnya

Adapun diketahui, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito Komisi Yudisial memberikan rekomendasi pemecatan tiga hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor Erintuah Damanik, terlapor Mangapul, dan terlapor Heru Hanindyo berupa ‘Pemberhentian Tetap Dengan Hak Pensiun’,” ungkap Joko dari materi konsultasi KY dengan Komisi III DPR RI.

Selain itu, KY juga merekomendasikan agar kasus etik tersebut dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebagai tindak lanjut pemberhentian para hakim. Majelis sidang pleno telah menerima fakta hukum bahwa majelis hakim telah membuat beberapa fakta hukum dan pertimbangan hukum pada salinan putusan.

Namun, fakta dan pertimbangan hukum tersebut tidak pernah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Sebaliknya, fakta dan pertimbangan hukum yang telah dibacakan justru tidak ada dalam salinan putusan.

Majelis sidang pleno berpendapat, tindakan majelis hakim melanggar Pasal 3 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman. Red.

 

Related posts:

Persatuan Musik Tradisional Karo di Dukung Full Oleh Abetnego Tarigan ( Deputi II Kepala Staf Presid...
DPP GEMONI Selenggarakan Pengukuhan Pengurus dan Seminar Tentang Status 3T Kepulauan Nias
Asosiasi Kesehatan di Gunungkidul Komitmen Memperkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Theo Cosner Tambunan Diprediksi Akan Menjadi Bupati Toba Periode 2024-2029
TIM KUASA HUKUM BERHARAP PUTUSAN MEMBERIKAN KEADILAN Dan KEPASTIAN PEMBAYARAN KLAIM KEPADA 274 PENG...
Menilai Demokrasi Buruk PP GMKI Gelar Dialog Penegakan Konstitusi
Sepinya Gebyar Gemoy Prabowo Gibran di Surabaya Membuat Tim TKN 02 Hilang Semangat
Dialog Peradaban dan Kerjasama Strategis PGI dan Ganjar Pranowo Membangun Indonesia Unggul
Penangkapan Palti Hutabarat Jelas Menunjukkan Ketidaknetralan Aparat dalam Pilpres
Momen Hamas dan Israel sepakat pertukaran Sandera-Tahanan
Ekonom: Kenaikan UMP bisa meningkatkan permintaan KPR
Dirjen Bina Pemdes gelar lokakarya untuk perbaikan P3PD tahun 2024
DPP GAMKI Laksanakan LKTD untuk Bertransformasi Berinovasi dan Berkelanjutan
Indonesia dan Ganjar Pranowo dengan Kepemimpinan yang Berbudaya bagi Kepentingan serta Kesejahteraan...
Kasus Coffe Sianida Ternyata Bisa PK Kedua Selain Grasi
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Sambut Kunjungan Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indon...
Mewujudkan Indonesia Emas PP GMKI Laksanakan Silaturahmi Kebangsaan di Pesantren Cadangpinggan Indra...
Ketua Komisi II DPR RI Nyatakan Dukungan Penuh Perjuangan Propinsi Kepulauan Nias Kepada BPP-PKN
Makna Keberlanjutan Kepemimpinan Presiden Jokowi oleh Ganjar Pranowo bagi Indonesia Maju yang Bergot...
Kepemimpinan Ganjar Pranowo bagi Keberlanjutan Indonesia Maju Secara Bergotongroyong dan Konteks Pro...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *