JAKARTA, MADILOG.ID – Usulan Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi Pemecatan dengan Hak Pensiun kepada tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan Vonis Bebas terhadap Terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) anak mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Edward Tannur dalam kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti (29) mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Rekomendasi dengan sanksi berat berupa Pemberhentian Tetap dengan Hak Pensiun tersebut disambut positif oleh Praktisi Hukum Yoses Ondrasi Telaumbanua. Menurutnya sanksi yang dijatuhi oleh KY kepada Hakim Eriantuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo bentuk komitmen dan ketegasan KY dalam menjaga Integritas Peradilan .
“Kita patut mengapresiasi ketegasan dan langkah cepat teman-teman di Komisi Yudisial untuk memeriksa Para Hakim terlapor dan sanksi pemecatan ini merupakan tindakan serius KY dalam menjaga Integritas Sistem Peradilan di Indonesia,”kata Yoses di Kantor Hukum FLP Law Firm, Grogol, Kota Jakarta Barat. (03/09)
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dijatuhkan KY kepada ketiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tambah Yoses Telaumbanua membuka jalan keadilan atas kematian Dini Sera Afrianti.
“Ada secercah harapan untuk mencari keadilan bagi almarhum Dini Sera Afrianti. Keputusan KY ini telah mempertimbangakan rasa keadilan bagi korban,”sebutnya.
Namun, mengingat masih adanya upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yoses berharap pada Putusan Kasasi kemudian bisa memberikan rasa Keadilan untuk keluarga korban.
“Demi Keadilan, semoga Upaya Hukum luar Biasa dan demi Kepentingan Hukum memberikan harapan bagi keluarga Korban untuk mendapatkan Keadilan.”harapnya
Praktisi Hukum Yoses Telaumbanua meminta Publik agar kembali mengawal kasus ini. Mengingat masih ada proses hukum yang belum selesai.
“Kita kawal sampai Korban mendapatkan Keadilan.”ucapnya
Adapun diketahui, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito Komisi Yudisial memberikan rekomendasi pemecatan tiga hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor Erintuah Damanik, terlapor Mangapul, dan terlapor Heru Hanindyo berupa ‘Pemberhentian Tetap Dengan Hak Pensiun’,” ungkap Joko dari materi konsultasi KY dengan Komisi III DPR RI.
Selain itu, KY juga merekomendasikan agar kasus etik tersebut dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebagai tindak lanjut pemberhentian para hakim. Majelis sidang pleno telah menerima fakta hukum bahwa majelis hakim telah membuat beberapa fakta hukum dan pertimbangan hukum pada salinan putusan.
Namun, fakta dan pertimbangan hukum tersebut tidak pernah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Sebaliknya, fakta dan pertimbangan hukum yang telah dibacakan justru tidak ada dalam salinan putusan.
Majelis sidang pleno berpendapat, tindakan majelis hakim melanggar Pasal 3 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman. Red.