PP GMKI Tolak Putusan PN Jakpus soal Pemilu 2024 Ditunda, Steve: Ini Melanggar Konstitusi dan Mengganggu Tahapan Pemilu

Ket. Foto Redaksi Madilog

MADILOG.ID-JAKARTA. Pengurus Pusat Gerekan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menyayangkan dan berlebihan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024.Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan Pengurus Pusat GMKI Steve Josh Tarore mengatakan, keputusan PN Jakpus melampaui kewenangan lembaga dan berlebihan.

“Jadi pemilu itu diatur dalam Pasal 167 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menerangkan pemilu itu diatur lima tahun sekali, dan saya lihat putusan PN Jakarta Pusat ini telah melanggar pasal tersebut,” ucap Steve panggilan akrabnya saat diwawancarai (2/3).Khususnya terkait dengan pasal yang mengatur tentang Pemilu harus lima tahun sekali dan juga pasal yang terkait dengan masa jabatan Presiden lima tahun.“Terus kalau pun kita mau menunda pemilu, atau yang dipersoalkan itu adalah UU nya. Maka itu sudah masuk ranahnya MK (Mahkamah Konstitusi). Bukan ranah PN,” kata aktivis muda ini.Putusan dari PN Jakarta Pusat ini begitu kacau sehingga tahapan terganggu.“Putusan PN ini kalau diikuti maka hanya mengacaukan tahapan Pemilu kita,” tukasnya.Ditambahkannya,Semestinya kalau KPU dinilai melakukan pelanggaran, cukup hak dari Partai Prima dalam tahapan verifikasi yang dipulihkan.“Begitu disayangkan kalau masalahnya ada di tahapan verifikasi, dan semua tahapan harus ditunda. Dan ini bisa menciptakan ketidakstabilan demokrasi kita,” pungkasnya.Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis.Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu.“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.Sebelumnya, PRIMA melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi. (Red/Fed)

READ  GMKI : Pancasila Menangkal Radikalisme di dalam Kampus!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *