Analisis Hukum yang dilakukan oleh Lembaga Kawal Konstitusi
Penulis : Yohanes Masudede
Opini, Madilog.id – “Masyarakat merupakan sekumpulan manusia yang hidup secara berdampingan dengan segala kebudayaan dan kepribadiannya. Oleh karena itu, diperlukan seperangkat aturan dan norma agar masyarakat hidup harmonis. Norma-norma ini menjadi patokan perilaku yang pantas, yang dijadikan kesepakatan semua anggota masyarakat untuk dipegang dan dijadikan pedoman untuk mengatur kehidupan bersama.” (S. Purwaningsih, 2020: 1). Dalam sistem hukum Indonesia, kewenangan membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang menjadi norma serta patokan tingkalaku hidup masyarakat berada di lembaga legislatif dan eksekutif. Tujuan dari pada pembentukan peraturan perundang-perundangan yaitu untuk memberikan perlindungan dan juga rasa keadilan bagi setiap masyarakat.
Dalam berbangsa dan bernagara terkadang perlindungan dan keadilan menjadi hal yang masih jauh untuk di gapai “keadilan memang merupakan sesuatu yang abstrak, tetapi sekaligus sangat diharapkan dan dinanti-nantikan oleh masyarakat.” (Satjipto Rahardjo, 2009: 2) Kehadiran hukum dalam mayarakat yaitu sebagai instrumen dalam menyelesaikan persoalan yang ada di lingkungan masyarakat. Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan bahwa “negara Indonesia adalah negara hukum”, mengandung pengertian bahwa segala tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara adalah didasarkan atas hukum. Oleh karena itu, sistem penegakan hukum yang dibangun dalam kehidupan masyarakat dalam rangka menyelesaikan persoalan haruslah dapat bekerja secara efektif dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Konsekuensi negara Indonesia sebagai negara hukum yaitu dapat menjamin dan memberikan perlindungan masyarakat atas dasar hukum yang berlaku, hal ini sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia yang menganut paham legal positivistik.
Negara Indonesia saat ini diperhadapkan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih terus melanda di tanah air tercinta ini. Virus mematikan yang telah menghantui setiap sisi kehidupan manusia, pertama kali terdeteksi di China pada akhir tahun 2019 dan telah menyebar ke seluruh dunia. Kehadiranya di Indonesia pada bulan Februari 2020 hingga tahun 2021 dan masih ada kemungkinan akan terus menyebar hingga tahun 2022 mendatang nanti telah mempengaruhi banyak aspek dalam kehidupan masyarakat baik itu ekonomi, kesehatan, dan juga sosial. Penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintah saat ini masih jauh dari harapan rakyat karena kasus Covid-19 update tanggal 11 Agsutus 2021 telah menembus angka 3.749.446 positif, 3.2211.078 sembuh 112.198 meninggal dunia.
Melihat data kasus Covid-19 di atas, maka dapat di pahami bahwa berbagai kebijakan hukum yang telah dikeluarkan oleh pemerintah sampai detik ini belum berjalan dengan baik dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sejauh ini kebijakan hukum yang sudah dikeluarkan pemerintah antara lain: 1. Keppres Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, 2. Perpres Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Observasi dan Penampungan Dalam Penanggulangan Covid-19 atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Riau. 3. Inpres Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Relokasi Anggaran, Pengadaan dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, 4. PP Nomor 21 Tahun 2020 PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, 5. Keppres Nomor 11 tahun 2020 Tentang Penetapan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, 6. Perpu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Covid-19, 7. Perpres Nomor 108 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Virus Corona dan Pemulihan Ekonomi Nasional, 8. Perpres Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, 9. 10. Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang penetapan Bencana non-alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional, 11. Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 serta kebijakan hukum lainnya.
Kurang lebih ada sebelas kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah semenjak pandemi Covid-19 melanda awal tahun 2020 lalu. Dari kebijakan yang sudah disampaikan di atas, setidaknya ada satu kebijakan yang menuai komentar dari kalangan masyarakat yaitu Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 yang pertama kali ditetapkan pemberlakuannya pada tanggal 11 Januari 2021 dan diperpanjang hingga akhir tahun 2021. Kalau dicermati secara bersama sebetulnya penerapan PPKM tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penggunaan istilah PPKM yang digunakan pemerintah sebetulnya cacat menurut hukum karena tidak ada undang-undang yang telah mengatur PPKM sebelumnya, seharusnya pemerintah menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diterapkan lebih dahulu dari pada PPKM karena sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 1 Ayat 11 mengatakan dengan tegas tentang pengertian PSBB. Penerapan PPKM berbasis level 2, 3, dan 4 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali di perpanjang hingga tanggal 16 Agustus 2021 dan kemungkinan bisa di perpanjang lagi hingga akhir tahun. Seharusnya pemerintah menghentikan perpanjangan kebijakan PPKM yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan juga tidak berdampak positif bagi pemenuhan kebutuhan sosial masyarakat, karena PPKM telah menambah daftar panjang penderitaan bagi masyarakat Indonesia di tengah badai Covid-19.
Lebih tragis lagi ketika rakyat melanggar secara sadar terhadap kebijakan PPKM karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dapat di pidanakan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana yang di atur dalam Pasal 9 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaran kekarantinaan kesehatan. Pasal 93 Ayat 1 mengatakan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”. Sedangkan hak-hak masyarakat dalam pemenuhan hidupnya tidak diberikan secara maksimal oleh negara padahal telah jelas di atur dalam undang-undang kekarantinaan kesehatan Pasal 55 Ayat 1 mengatakan bahwa selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Ayat 2 Tanggung Jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan karantina wilayah sebagaimana di maksud pada Ayat 1 dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait. Sama halnya dengan teori sebab akibat bahwa suatu persoalan yang muncul pastilah ada penyebabnya, kalau di lihat kenapa banyak masyarakat yang secara sadar malanggar kebijakan PPKM oleh karena tidak terpenuhinya kebutuhan hidup yang seharusnya diberikan negara dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Pemerintah juga melegitimasi uapaya penanganan pandemi covid-19 dengan dalih keselamatan rakyat maka digunakanlah asas hukum tata negara yaitu Salus Populi Suprema Lex Esto yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Sebuah adagium hukum yang disampaikan oleh seorang tokoh filsafat berkebangsaan Italia yang bernama Cicero. Pemaknaan asas ini yaitu negara bisa menyimpang dari aturan hukum apapbila demi keselamatan rakyat jadi disini kepentingan rakyat merupakan hal yang paling utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia penggunaan asas hukum Salus Populi Suprema Lex Esto dapat di baca dalam Pasal 12 UUD 1945 yang menyebutkan presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang. Menurut Jimly Asshiddiqie Sejumlah UU yang menjadi dasar pemerintah menangani Covid-19 tak satu pun memberikan status keadaan darurat seperti diizinkan Pasal 12 UUD ’45. Dengan demikian, pemerintah tidak berhak melanggar konstitusi sebagai dalih penanganan pandemi. Oleh sebab itu kebijakan PPKM yang dilakukan pemerintah dalam pananganan pandemi Covid-19 sebetulnya cacat dan tidak dapat dibenarkan secara hukum. (Editor : Yata Gea)
- Pemuda Kristen dari NTT Sikapi Isu Sara terhadap Kader Gerindra – Maruarar Sirait
- Dilaporkan ke Bawaslu, Aktivis Muda Kristen DKI Jakarta: Bang Ara Kader Merah Putih!
- Peran Pemuda dalam Menghidupkan Semangat Perjuangan Pahlawan Menuju Indonesia Emas 2045
- Membangun Spirit Sumpah Pemuda dalam tantangan Zaman yang Dinamis
- Persatuan Musik Tradisional Karo di Dukung Full Oleh Abetnego Tarigan ( Deputi II Kepala Staf Presiden -RI)