“PLN menghormati proses hukumnya dan siap bekerja sama dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” kata EVP Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Kamis.
Gregorius menegaskan PLN akan terus berupaya meningkatkan tata kelola perusahaan sesuai prinsip Good Corporate Governance dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Lebih lanjut, dia menjelaskan peristiwa dimaksud diduga terjadi sekitar tahun 2017 di unit operasional yaitu Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS). Unit tersebut sudah dilebur ke dalam unit Subholding Pembangkitan sejak Desember 2022.
“Sedangkan, dua pegawai yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya, sudah tidak lagi menjadi pegawai PLN (pensiun) sejak tahun 2020 dan 2022.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (19/3) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi lelang proyek perawatan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun 2017-2022.
“KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017-2022,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Ali menerangkan retrofit sistem sootblowing adalah pekerjaan penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan dugaan tindak pidana korupsi itu telah menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
“Terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.
KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dengan dimulainya penyidikan tersebut.
Namun sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, kata dia, siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan,” kata Ali.
Meski demikian Ali menambahkan pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut. Pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut terdiri dari dua orang mantan pejabat di PT PLN (Persero) dan satu pihak swasta.
Juru bicara bidang penindakan KPK itu juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses penyidikan dan meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke KPK apabila mempunyai informasi yang relevan terkait perkara tersebut.
Dia juga memastikan perkembangan proses penyidikan perkara tersebut akan disampaikan secara berkala.
Baca juga: KPK umumkan penyidikan korupsi lelang proyek perawatan PLTU Bukit Asam
Baca juga: Bukit Asam targetkan PLTU Sumsel 8 beroperasi akhir Maret ini
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024