Jaksa: Duit Rp 25 Juta dari Kivlan Zen Modal Mata-matai Wiranto dan Luhut

Jakarta – Selain membeli senjata api, Kivlan Zen pernah meminta orang suruhannya memantau pergerakan pejabat negara. Kivlan Zen disebut jaksa meminta agar Menko Polhukam Wiranto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dimata-matai.

Jaksa dalam surat dakwaan memaparkan biaya operasional untuk kegiatan ‘memata-matai’ ini berasal dari duit yang diberikan Kivlan Zen. Duit operasional merupakan bagian dari total SGD 15 ribu yang diberikan dari Habil Marati ke Kivlan Zen. Setelah ditukarkan ke mata uang rupiah, Kivlan Zen menyerahkan uang pembelian senjata api ke Helmi alias Iwan termasuk uang operasional Helmi.

“Selanjutnya terdakwa (Kivlan Zen) memerintahkan saksi Helmi Kurniawan alias Iwan untuk menemui saksi Habil Marati dan berpesan apabila diberi uang oleh saksi Habil Marati agar dilaporkan kepada Terdakwa. Selanjutnya, saksi Helmi Kurniawan alias Iwan menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta yang berasal dari terdakwa kepada saksi Tajudin alias Udin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Pandjaitan,” sambung jaksa.

Terkait kasus ini, jaksa mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi.

“Terdakwa Kivlan Zen sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan tindak pidana, yaitu tanpa hak menerima,menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, yakni berupa 4 pucuk senjata api dan 117 peluru tajam,” kata jaksa.

Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

READ  Sempat Diburu, Mensos Juliari Batubara Akhirnya Datang ke Gedung KPK

Source : Detik.com

Ikuti Madilog.id di google News

Business Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *