Mekanisme Hukum Penyelesaian Sengketa Startup dan UMKM

Dalam menjalankan bisnis tak jarang menemui kendala atau masalah yang berujung   konflik atau sengketa bisnis yang suka atau tidak suka harus segera diselesaikan oleh perusahaan dan partner perusahaan. Konflik atau sengketa bisnis umumnya terjadi karena kesalahpahaman atau ketidaksepahaman para pihak saat menjalankan bisnis usaha tertentu. Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan bila terjadi sengketa bisnis?

Senior Advisor Justika.com, Ade Novita Juliano mengatakan dalam setiap perjanjian atau kontrak bisnis, salah satu klausulnya penting menentukan yurisdiksi hukum atau lembaga hukum apa yang dipakai untuk menyelesaikan sengketa bisnis. Misalnya, memilih penyelesaian sengketa di BANI, Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAMHKI).

“Bisa juga pengadilan atau alternatif penyelesaian sengketa lain yang harus disepakati bersama dan diatur dalam kontrak bisnis,” kata Ade Novita dalam Hukumonline Law Festival for Start-Ups and SMEs-Privacy bertajuk “Survival in Financial Crisis: Things You Need to Know About Dispute Settlement and Restructuring Relationship”, Rabu (25/11/2020).

Ia mengatakan ketika sebuah perusahaan startup, UMKM, atau perusahaan besar mengalami sengketa bisnis penting untuk memilih advokat yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas untuk membantu penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan di Indonesia umumnya melalui tiga tahap yaitu pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi. Hingga putusannya dinyatakan berkekuatan hukum tetap.  

“Apabila ada bukti baru (novum), pihak yang tidak puas dengan putusan kasasi dapat mengajukan upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali (PK),” kata Ade menerangkan.

Namun, para pihak memilih penyelesaian sengketa bisnis melalui lembaga penyelesaian alternatif putusannya bersifat final dan mengikat. Putusan tersebut didaftarkan di pengadilan negeri untuk dapat dieksekusi. Menurutnya, selama masa pandemi Covid-19 tidak jarang perusahaan mengalami sengketa bisnis dan memilih lembaga tertentu untuk menyelesaikan sengketanya.

Ia mencontohkan selama pandemi Covid-19 banyak perusahaan yang melakukan efisiensi karyawan, mulai menerapkan bekerja dari rumah, mutasi, atau bahkan PHK. Tapi, perlu diperhatikan adalah ketentuan UU Ketenagakerjaan untuk memastikan boleh atau tidaknya melakukan efisiensi karyawan. “Perlu dilihat juga kontrak kerja karyawan untuk memastikan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya terutama terkait masa kerja,” ujarnya.

READ  KPK panggil mantan Anggota DPRD Banjar kasus proyek infrastruktur

Setelah itu, melakukan negosiasi dengan memperhatikan kepentingan para pihak. Apabila akibat efisiensi karyawan ada hak yang dikurangi, karyawan seharusnya juga dapat diberikan kompensasi. “Jadi sebelum melakukan mutasi, pengurangan atau pemberhentian karyawan harus ada kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan, sehingga tidak menimbulkan sengketa,” kata dia.

Dia melihat hal-hal yang menyebabkan sering terjadinya sengketa bisnis, salah satunya pelanggaran HKI selama masa pandemi ialah penggunaan karya orang lain untuk produk yang dijual UMKM. Misalnya, perizinan sebenarnya untuk restoran, tetapi karena harus survive, maka berubah menjadi ritel. Kemudian saat memasarkan produk makanannya melalui Instagram menggunakan foto karya pihak lain untuk dipakai dalam kemasan produk UMKM atau daftar menu rumah makannya.

“Tentu ini akan menyebabkan sengketa karena telah menggunakan hak cipta orang lain. Nantinya pemilik karya foto tersebut dapat menghubungi pengguna karyanya dan menegosiasikan pembayaran kompensasi atas karyanya. Misalnya, meminta kompensasi setiap penjualan sepuluh makanan dengan harga Rp100,” kata Ade mencontohkan.

Apabila pengguna karyanya tidak mau membayar kompensasi, maka pemilik karya foto dapat meminta bantuan pihak ketiga untuk melakukan mediasi. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemilik karya foto dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana.

Tak hanya itu, sengketa bisnis dapat terjadi karena hutang. Dia melihat masalah hutang yang tidak terbayar sering muncul selama pandemi. Apabila pihak yang berhutang tidak mampu membayar, perlu dilakukan pembicaraan untuk merestrukturisasi (meringankan) pinjamannya. Pihak yang berhutang (debitur, red) dapat menawarkan beberapa opsi untuk dapat menyelesaikan pinjamannya.

“Pihak berhutang perlu juga mempertimbangkan opsi yang ditawarkan pemberi hutang (kreditur, red). Disini sangat penting melakukan negosiasi dan kesepakatan bersama dalam melakukan penyelesaian sengketa, apakah itu akibat pelanggaran hak cipta, hutang atau hal lainnya,” katanya.

READ  GMKI : Polri Tindak Tegas Pelaku Rasisme

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *