Maarten Paes sudah belajar Pancasila dan Indonesia Raya

Jakarta (ANTARA) – Calon kiper naturalisasi Indonesia Maarten Paes mengatakan dirinya sudah mulai mempelajari dasar negara Republik Indonesia Pancasila dan juga sudah mulai menghafalkan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum dirinya sebentar lagi resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Hal ini dikatakan Paes saat ia menghadiri rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Ad Interim Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia terkait permohonan pemberian kewarganegaraan RI pada dirinya dan dua rekannya yang lain, Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

“Pertama-tama saya ingin bersyukur memiliki kesempatan ini. Terima kasih untuk semua orang yang bekerja di belakang layar. Saya sungguh kagum dengan hangatnya masyarakat Indonesia, sejak hari pertama di sini saya merasa seperti di rumah sendiri,” kata Paes yang menghadiri rapat kerja itu melalui video conference.

“Saya ingin mempelajari budayanya dan belajar Bahasa Indonesia secepatnya. Saya sudah belajar pancasila, saya sudah belajar Indonesia Raya. Masih banyak lagi yang akan datang, dan saya hanya berharap bisa berada di sana (Indonesia) secepat mungkin,” katanya.

Baca juga: Naturalisasi Thom, Ragnar, dan Maarten disetujui Komisi X dan III DPR

Paes sendiri merupakan kiper yang lahir di Nijmegen, Belanda pada 14 Mei 1998. Kiper 25 tahun itu memiliki darah Indonesia dari kakek dari garis keturunan ayahnya yang lahir di Pare, Indonesia 20 Maret 1940 silam.

Kini, Paes membela klub Major League Soccer (MLS) Amerika Serikat, FC Dallas dan telah memainkan 72 laga bersama timnya tersebut.

“Apa yang ingin saya capai di lapangan menurut saya begitu banyak potensi sepak bola di Indonesia. Di luar lapangan saya juga ingin menjadi pemimpin, menjadi warga negara yang baik dan menjadi pemimpin di dalam dan di luar lapangan,” kata Paes.

READ  Diduga Manfaatkan Fasilitas Negara, Kemhan Dilaporkan ke Bawaslu

Adapun, permohonan naturalisasi Paes, Thom, dan Ragnar telah disetujui oleh Komisi X dan III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk kemudian proses naturalisasi ketiga pemain tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk diambil keputusan.

Setelah rapat paripurna, ketiga pemain itu akan menjalani sumpah menjadi warga negara Indonesia (WNI) di Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: DPR harap tiga pemain timnas naturalisasi beri yang terbaik untuk RI

Baca juga: Amali tegaskan tujuan naturalisasi bukan untuk singkirkan pemain lokal

Pewarta: Zaro Ezza Syachniar
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024

Related posts:

Dilaporkan ke Bawaslu, Aktivis Muda Kristen DKI Jakarta: Bang Ara Kader Merah Putih!
Metaverse Indonesia Review Terbaru 2024
BNPT pastikan World Water Forum Ke-10 berjalan lancar dan aman
Pakar: Terorisme Masih Menjadi Tantangan Pemerintah Prabowo-Gibran
Indonesia Tourism & Trade Investment Expo 2024 “Prioritas Lombok” – Jadwal Event, Info Pameran, Acar...
Tim Indonesia U-20 berlatih di klub Como 1907 sebelum tampil di Toulon
Pemkot Madiun dan Kemenag gelar seremoni pamitan 218 calon haji
Tak Hanya Dekat, Aziz Hedra dan Farhan Zubedi Ternyata Masih Saudara : Okezone Celebrity
Pesan Presiden FIFA untuk Indonesia: Banggalah dengan timnas Anda
Shin Tae-yong cemaskan kekuatan lini belakang Indonesia U-23
Abeliano dan Jasmine Nadya Bangga Bertemu Henry Moodie : Okezone Celebrity
Indonesia Career Expo – Jakarta – Jadwal Event, Info Pameran, Acara & Promo Terbaru
Hubungan Ria Ricis dan Ibu Mertua Tak Akur, Teuku Ryan Kerap Bela Sang Ibu : Okezone Celebrity
BOROBUDUR INDONESIA EXPO 2024 – Jadwal Event, Info Pameran, Acara & Promo Terbaru
Sekolah Indonesia gelar seleksi penerima beasiswa repatriasi di Sabah
Biodata dan Agama Donna Harun, Artis Senior yang Dikira Janda : Okezone Celebrity
Timnas Indonesia Kalah dari Uzbekistan, Bunda Corla: Wasitnya Nggak Beres! : Okezone Celebrity
Menkominfo yakin Indonesia menang 2-1 atas Uzbekistan
Ibnu Jamil Optimis Timnas Indonesia U-23 Bakal Tumbangkan Uzbekistan dan Tembus Olimpiade Paris : Ok...
PR Indonesia Pasca Pemilu: UU Kelembagaan Presiden dan Penataan Parpol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *