Kuasa dan Kutukan FPI

(Catatan Mengawali 2021)

Oleh: Dikson Ringo *)

Jelang pergantian tahun 2020, publik dikagetkan pengumuman pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Sebabnya karena tidak punya legal standing sesuai UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Pembubaran FPI disampaikan Menkopolhukam RI Mahfud MD dengan memgumumkan surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani 6 pejabat menteri dan kepala lembaga negara. Tito Karnavian (Mendagri RI), Yasonna Laoly (menkumham RI), Johnny G Plate (Menkominfo RI), ST Burhanuddin (Jaksa Agung RI), Boy Rafli Amar (Kepala BNPT) dan Jenderal Idham Azis (Kapolri).

Tak berselang lama, muncul wacana Front Pemersatu Islam atau Front Pejuang Islam. Atau bahkan nama lain asal tetap dengan akronim FPI. FPI telah menjelma menjadi simbol elitisme kelompok tertentu atau disebut merk dalam dunia bisnis. Menakutkan bagi sebagian masyarakat tapi membanggakan bagi pihak yang setuju agenda FPI.

Bila muncul organisasi “lanjutan” FPI maka pasti pengaruhnya secara psikososial tidak seperti sebelum dibubarkan, menjadi organisasi terlarang. Tapi pasti kultur dan metode pergerakannya akan mirip dengan sebelumnya, yang membuat pemerintahan repot selama puluhan tahun.

Bila FPI mau tetap bertahan, ada peluang upaya hukum, menguji SKB Tentang Pembubaran FPI melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Tapi pemerintah memang menyiapkan ini sebagai jebakan kepada aktor kunci pendukung FPI Mr. Chaplin, biasa disebut bekakangan ini. Pengaruhnya mengendalikan pejabat peradilan di Indonesia. Bila ini terjadi, momentum membersihkan mafia peradilan layaknya melenyapkan FPI di depan mata.

Itu sebabnya pemerintah mengambil pilihan membubarkan FPI melalui kewenangan eksekutif (Eksekutif Power) padahal pembubaran sebuah organisasi yang dianggap melanggar UU harus dengan kewenangan yudikatif, putusan pengadilan.

Tapi apapun pilihan yang akan dilakukan para pihak untuk meneruskan agenda pergerakan FPI, Profesor Filsafat Intelijen Prof. AM. Hedropriyono sudah mengancam akan membuka para penyokong FPI. Mungkin ini strategi membersihkan gangguan dan memuluskan Kasad. Jend Andika Perkasa menuju Panglima TNI dalam waktu dekat.

READ  ADA APA DENGAN P-APBD NIAS UTARA 2019? Berikut Penjelasan Lengkap Wakil Ketua DPRD Fatizaro Hulu, SE.MM.

Presiden Jokowi telah menurunkan para Suhu, yakni Mahfud MD dan Prof. Hendropriyono. Tujuannya tahun 2021 momentum akselerasi kebangkitan ekonomi RI menuju 7 besar dunia sebelum purna jabatan. Vaksinasi Covid-19 2021 jadi awal dan pabrikasi mobil listrik Tesla, dll akan jadi lompatan pembangunan tanpa ada gangguan isu sektarian/radikalisme semacam FPI lagi.

Selamat Tahun Baru 2021

*) Pemerhati Kekuasaan/Jabatan, Ketua DPP KNPI Bid. Poldagri

BACA JUGA
FPI dibubarkan

Pemerintah Menunjukkan Komitmen dan Konsistensi Penegakkan Hukum Terkait Pembubaran FPI

Massa Aksi 1812 Dibubarkan Paksa, Sebagian Massa Aksi Berdarah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *