Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana, di Karawang, Kami, mengatakan bahwa santunan kepada tiga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) disalurkan kepada ahli warisnya masing-masing.
“Tiga anggota KPPS yang meninggal itu di antaranya bertugas di Kecamatan Telagasari, Kutawaluya dan Tirtamulya,” katanya.
Disebutkan bahwa ketiga petugas KPPS tersebut meninggal dunia diduga karena kelelahan usai menjalankan tugas pada Pemilu 2024.
Baca juga: Seorang panwaslu desa di Lumajang meninggal diduga akibat kelelahan
Baca juga: Pengawas TPS di Karawang meninggal kelelahan, Bawaslu urus santunan
“Ada tiga anggota KPPS kami yang gugur usai bertugas. Tentu kami akan memberi santunan,” katanya.
Hal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni pasal 30 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan.
Untuk besaran santunannya mulai Rp36 juta bagi anggota KPPS yang meninggal dunia dan santunan sebesar Rp30,8 juta untuk cacat permanen.
Sedangkan untuk anggota KPPS yang mengalami luka berat mendapat Rp16,5 juta, luka sedang mendapat santunan Rp8,25 juta, dan bantuan biaya pemakaman Rp10 juta.
“Santunan ini maksimal Rp36 juta untuk yang meninggal dunia, berikut bantuan biaya pemakaman Rp10 juta,” katanya.
Ia menyampaikan duka cita atas kejadian yang menimpa anggota KPPS di daerahnya.
Bagi petugas penyelenggara pemilu yang saat ini masih bekerja melakukan rekapitulasi penghitungan suara, seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diharapkan tetap menjaga kesehatan.*
Baca juga: Bupati Banyuwangi tawarkan putra ketua KPPS meninggal kursus tambahan
Baca juga: KPU Lampung Selatan catat dua penyelenggara pemilu meninggal dunia
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024