Ini Komentar Ketua GNPF-Ulama Yusuf Martak Atas Sikap PDIP

Metropolitan, Madilog – Massa yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni (PA 212) melakukan aksi pembakaran bendera PDIP saat menggelar demo di Gedung DPR pada Rabu, 24 Juni 2020, kemarin. Geram dengan aksi pembakaran bendera tersebut, PDIP memutuskan akan menempuh jalur hukum.

Insiden itu sendiri terekam lewat sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video itu, tampak massa pendemo membakar bendera partai berlambang banteng tersebut. Tak hanya itu, massa PA 212 yang berasal dari gabungan FPI, GNPF, dan sejumlah ormas Islam tersebut juga berteriak ‘bakar PKI’.

Menanggapi ancaman PDIP yang akan menempuh jalur hukum terkait insiden tersebut, Ketua GNPF-Ulama Yusuf Martak, mengaku heran dengan keputusan PDIP. Yusuf yang juga turut hadir saat demo berlangsung menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk menyampaikan pendapatnya.

“Jalur hukum masalah apa? Setiap warga negara punya hak menyampaikan hak aspirasinya secara konstitusional,” kata Yusuf Martak, Kamis, 25 Juni 2020 seperti dikutip dari Kumparancom. Kendati demikian, Yusuf tak menampik jika setiap warga negara juga memiliki hak menempuh jalur hukum jika merasa telah dirugikan.

“Yang tidak boleh apabila hanya mengada-ada membuat kegaduhan di negara ini dan menjadikan aparat dan kekuasaan sebagai alat menjerat masyarakat yang mengkritiknya,” terangnya. Adapun GNPF-Ulama, kata Yusuf, siap memberikan pendampingan bantuan hukum jika nantinya insiden tersebut dibawa ke ranah hukum oleh PDIP.

“Sesuai jawaban di atas, untuk bantuan hukum itu adalah kewajiban dalam kebersamaan masyarakat dalam perjuangan,” ujarnya. Red.

READ  Prosesi Pemakaman Mantan Presiden RI-3 BJ Habibie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *