Hukum E-Commerce di Indonesia

Hukum e-commerce di Indonesia secara signifikan, tidak mencover aspek transaksi yang dilakukan secara online (internet). Akan tetapi ada beberapa hukum yang bisa menjadi pegangan untuk melakukan transaksi secara online atau kegiatan E-Commerce. Yaitu :

    1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (UU Dokumen Perusahaan) telah menjangkau ke arah pembuktian data elektronik. Dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 2 tentang dokumen perusahaan yg isinya

      Dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.

      Dan pada BAB III tentang Pengalihan Bentuk Dokumen dan Legalisasi Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 15 ayat 1 dan 2 yang isinya berturut-turut

      Dokumen perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya.

      Dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.

      Apabila dianggap perlu dalam hal tertentu dan untuk keperluan tertentu dapat dilakukan legalisasi terhadap hasil cetak dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya.

      Jadi kita dapat menyimpulkan bahwa Undang-undang di atas berisi tentang pernyataan bahwa Dokumen perusahaan (data/bukti transaksi jual beli) adalah sah dengan syarat dapat dilihat, dibaca atau didengar dengan baik. Dan data dalam bentuk media elektronik (dsebutkan mikrofilm atau media lain) seperti video, dokumen elektronik, email dan lain sebgainya yang dapat dikatakan sebagai Dokumen merupakan alat bukti yang sah.

    1. Pasal 1233 KUHP, yang isinya sebagai berikut

      Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.

      Berarti dengan pasal ini perjanjian dalam bentuk apapun dperbolehkan dalam hukum perdata Indonesia. Dapat sering kita jumpai ketika kita menggunakan fasilitas gratisan seperti email ada Term of Use-nya terus ada Privacy Policy-nya dan lain sebagainya.

  1. Pasal 1338 KUHP, yang isinya mengarah kepada hukum di Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak. Asas ini memberikan kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjuan untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. jadi pelaku kegiatan e-commerce dapat menentukan sendiri hubungan hukum di antara mereka.
Demikian sekilas tentang Hukum E-Commerce di Negara kita Indonesia, dilihat dari segi hukumnya tentu dapat dikatakan sudah mendukung. Namun masyarakat indonesia sendiri terlihat masih enggan atau bisa dibilang takut atau juga belum biasa untuk melakukan kegiatan e-commerce. Jadi di sini yang masih jadi hambatan e-commerce di Indonesia adalah faktor budaya masyarakatnya sendiri.

Tulisan dibuat untuk sarana belajar buat khalayak yang membutuhkan khususnya bagi saya yang sedang menghadapi UAS besok dan Gak kebetulan mata ujiannya tentang E-Commerce 🙂 Waullahu ‘Alam.

Sumber : Modul BSI, UU No.8 tahun 1997 tentang Dukumen Perusahaan

Ikuti Madilog.id di google News

Business Info
READ  "Kemajuan Kejaksaan Dan Promosi Rorogo Zega Menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Berpangkat Bintang Dua"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *