JAKARTA – Polisi menangkap selebgram Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee di salah satu apartemen kawasan Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia ditangkap dalam kasus film porno.
Penyidik Polda Metro Jaya pun langsung melakukan pemeriksaan tes urine Siskaeee. Hasilnya menunjukan negatif memakai narkoba.
“Tersangka dikasih kesempatan untuk makan malam. Telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine dengan hasil negatif. Tadi saksikan sudah selesai pemeriksaan kesehatan dan tes urine,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi Rabu (24/1/2024).
Setelah melakukan tes urine, polisi akan melakukan pemeriksaan Siskaeee berstatus sebagai tersangka kasus produksi film porno garapan rumah produksi milik Irwansyah berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di lantai 5 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Ade Ary Syam.
Sementara itu, Direktur Reserse Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menerangkan, penangkapan Siskaeee terjadi di sebuah apartemen Student Castle, Sleman, Yogyakarta.
BACA JUGA:
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Hal ini dilakukan menindaklanjuti sikap Siskaeee telah dua kali mangkir pemeriksaan. Sebelumnya, perempuan asal Sidoarjo Jawa Timur ini malah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menguji keabsahan status tersangkanya.
Gugatan teregistrasi dengan Nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL pada 15 Januari 2024. Dengan termohon dalam gugatan ini, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
“Membawa Tersangka FCN alias Siskaeee dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Bahwa Tersangka FCN alias Siskaeee sudah dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo,” pungkas Ade Safri.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan sejumlah menjadi tersangka diantaranya Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.
Siskaeee terancam menjalani masa hukuman pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Di samping itu, dua tersangka pemeran pria telah dijadikan tersangka sebelumnya ialah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).