Google Mencuri Hak Cipta, Dituntut $ US 2 Juta

berita google android dituntut
Berita Komputer – $ US 2 Juta tuntutan yang dilayangkan kepada Google, Inc perusahaan IT Amerika karena diduga mencuri hak cipta penggunaan nama Android. Sang penggugat juga adalah perusahaan asal Amerika Serikat yaitu Android Data Corp yang bergerak dibidang IT juga.

Ceritanya gini, si Android Data Corp ini memiliki Hak Cipta atas nama Android Dungeon sebuah software remote administration untuk e-commerce, Hak Cipta atas nama android ini didapatkan oleh Android Data Corp pada Oktober 2002 oleh US Patent and Trademark Office (USPTO). Sedangkan Google membuat sebuah OS (Operating System) untuk mobile, iphone, mini laptop dengan nama Android juga, Google tercatat juga mendaftarkan anma Android pada Oktober 2007 namun pada Februari 2008 USPTO menolaknya. Si penuntut Android Data Corp gak terima kalo Brandnya selama ini yaitu “Android” diambil alih sama google, karena itu mereka menuntut Google inc di pengadilan Chicago, Amerika Serikat.

Android Data Corp ini menuntut Google dan perusahaan mana pun yang menggunakan nama Android untuk mneghapus dan merubah nama juga mereka menuntut Google dkk ganti rugi sebesar USD 2 Juta (baca:Dua Juta US Dollar).

Wah parah gara-gara salah pake nama bisa dituntut segitu banyak, tapi duit segitu ga ada apa-apanya buat google. Tapi Nama baik jadi tercemar deh.. pelajaran berharga bagi kita semua untuk menghargai hasil karya orang lain, termasuk kita yang suka bikin blog. Sebisa mungkin hindari copy paste, karena blog juga hasil karya cipta walopun ga ada hak cipta nya wong gratis 😀

Related posts:

Script Law Sah Secara Badan Hukum Siap Untuk Berkolaborasi Dengan Instansi
Menyambut Idul Fitri Polda Sulsel lLakukan Patroli dan Sterilisasi Rutin
Silaturahmi Andi Pratomo Korwil XIII PP GMKI Disambut Baik Kapolda Riau
Theo Cosner Tambunan Diprediksi Akan Menjadi Bupati Toba Periode 2024-2029
Malino Berpotensi Sebagai Tempat Wisata Terpopuler di Sulawesi Selatan
TIM KUASA HUKUM BERHARAP PUTUSAN MEMBERIKAN KEADILAN Dan KEPASTIAN PEMBAYARAN KLAIM KEPADA 274 PENG...
Menilai Demokrasi Buruk PP GMKI Gelar Dialog Penegakan Konstitusi
Restorative Justice: Membuka Jalan Perdamaian dalam Kasus Pidana
Punya Persoalan Hukum? Donny Niatman Law Firm Solusinya
Penangkapan Palti Hutabarat Jelas Menunjukkan Ketidaknetralan Aparat dalam Pilpres
Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Dr. Hj. Andriani Nurdin, S.H, M.H. mengambil sumpah Advokat Persatua...
Presiden Jokowi Resmi Teken Surat Pemberhentian Firli Bahuri Setelah Jadi Tersangka
Jenazah anggota Brimob yang ditembak KKB di Papua tiba di Kupang
Wapres persilakan proses hukum berjalan terkait Ketua KPK tersangka
Indonesia dan Ganjar Pranowo dengan Kepemimpinan yang Berbudaya bagi Kepentingan serta Kesejahteraan...
Kasus Coffe Sianida Ternyata Bisa PK Kedua Selain Grasi
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Sambut Kunjungan Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indon...
Makna Kualitas Kebangkitan dan Kemajuan Sulut dalam Kerangka Merawat Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi...
Kualitas Penguatan dan Pemajuan Sulut dalam Kerangka Pembangunan Indonesia
Kepemimpinan Ganjar Pranowo bagi Keberlanjutan Indonesia Maju Secara Bergotongroyong dan Konteks Pro...
READ  Diduga Tak Sepaham Dengan Kepala BKD, Yafeti Nazara Kembali Diadukan Ke BKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *