Hasil Seleksi KIP Jabar Jika dipaksakan Rentan dilaporkan dan digugat Karena Cacat Hukum

Foto : Miartico Gea, SH, Divisi Hukum Indonesian Public Institute (IPI)

Jakarta, Madilog – Divisi Hukum Indonesian Public Institute (IPI) Miartico Gea, SH menanggapi Pernyataan Ketua DPRD Jawa Barat Bedi Budiman yang menyatakan bahwa keterlambatan melakukan Fit and Proper Test terhadap calon Anggota KIP Jabar karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk. Perlu kami sampaikan bahwa UU No. 14 Tahun 2008 tentang Komisi Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Publik No. 4 Tahun 2016 tidak membenarkan hal tersebut. Seleksi Komisi Informasi dilakukan secara terbuka, Jujur dan Objektif sejalan dengan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Komisi Informasi Publik secara tegas telah mengatur mengenai Recruitmen Anggota Komisi Informasi yang berbunyi “Rekrutmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah secara terbuka, jujur, dan objektif”.

Bedi Budiman juga mengatakan bahwa “Kita (DPRD) sudah melakukan langkah cepat, kami (DPRD) sudah beraudiensi dengan KIP Pusat, ada ketua dan komisionernya, hasilnya adalah pansel itu sudah dibubarkan sarannya tetap dilanjutkan saja proses fit and proper testnya,”. Pernyataan Bedi Budiman di atas bertentangan dengan pasal 6 ayat (2) huruf (h) yang berbunnyi tugas tim seleksi “membuat laporan hasil pelaksanaan seleksi termasuk evaluasi dan saran rekomendasi penyempurnaan seleksi”. Jika tim seleksi sudah di bubarkan dan DPRD tetap melaksanakan seleksi lanjutan lalu untuk apa dan kepada siapa timsel membuat laporan, sebab timsel dibubarkan sebelum menyelesaikan pekerjaannya. Kata Miartico Gea dalam rilisnya, Sabtu (26/10).

Dalam hal ini, Miartico Gea menegaskan, terkait masalah seleksi KIP Jabar seharusnya DPRD Jawa Barat mengembalikan surat Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 821.2/3902/Diskominfo tanggal 19 Agustus 2019, karena nyata-nyata secara hukum telah melewati batas waktu yang di atur secara limitatif dalam pasal 20 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Publik No. 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi yang berbunyi “Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya nama-nama calon Anggota Komisi Informasi”. Kemudian Gubernur berkirim Surat kembali ke DPRD untuk melakukan seleksi anggota Komisi Informasi, hal ini harus dilakukan agar kelak anggota Komisi Informasi yang di tetapkan tidak rentan gugatan dan atau laporan sehingga anggota Komisi Informasi baru dapat leluasa bekerja dan melayani untuk kepentingan rakyat, ujarnya.

READ  Webinar Pancasila PP GMKI : Penguatan Kelembagaan Melalui Payung Hukum Undang-Undang Terhadap BPIP Merupakan Satu Terobosan

Karenanya, Kata Miartico Gea, Ada 2 (dua) upaya yang dapat dilakukan agar Fit and Proper Test KIP Jabar menjadi tidak cacat Hukum dan atau cacat formil:

  1. DPRD mengembalikan Surat Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 821.2/3902/Diskominfo tanggal 19 Agustus 2019 untuk kemudian Gubernur membatalkan hasil seleksi sebelumnya dan membentuk Panitia seleksi yang baru dengan tugas melakukan recruitmen dan seleksi calon anggota Komisi Infomasi yang baru. Jika memilih cara ini, tentu memiliki kosekuensi logis yang membutuhkan waktu yang lama, energi dan anggaran yang besar; atau
  2. Setelah DPRD mengembalikan Surat Gubernur, kemudian Gubernur Kembali berkirim Surat kepada DPRD dengan mengembalikan ke jumlah besar, misalnya 15 orang. Hal ini sejalan dengan Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi “Calon anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat provinsi dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota oleh gubernur dan/atau bupati/walikota sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang calon dan paling banyak 15 (lima belas) orang calon”.

Menurut Miartico Gea, Jika ke 2 (dua) hal di atas tidak dihiraukan oleh DPRD Jabar, dengan tetap melanjutkan Fit and Proper Test terhadap calon anggota KIP Jabar berdasarkan Surat Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 821.2/3902/Diskominfo tanggal 19 Agustus 2019 yang telah kadaluarsa dan cacat hukum serta melanggar Peraturan Perundang-undangan secara Yuridis Formal. Maka kosekuensi yuridisnya, DPRD menjadi tidak memiliki payung hukum untuk tetap melanjutkan Fit and Proper Test terhadap calon anggota Komisi Informasi Berdasarkan Surat Gubernur Jawa barat tgl 19 Agustus 2019. Hasil Fit and Proper Test yang cacat hukum rentan digugat dan atau dilaporkan ke Ombudsman, Pungkasnya. (Red.)

READ  GMKI Gunungsitoli Selenggarakan Penerimaan Anggota Baru Melalui MAPER, Come & Join Us!!!

Ikuti Madilog.id di google News

Business Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *