Jakarta, Madilog.Id – Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara sekaligus sebagai Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Nias Utara kembali diadukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) ihwal dugaan pungli terhadap aparatur sipil negara di daerah itu.
Pelapor Soziduhu Gulo kepada awak media menyampaikan keseriusannya mengawal kasus ini. Untuk menguji materi perkara dan potensi pelanggan dalam kasus tersebut.
“Kita melanjutkan melaporkan dugaan pungli ini sebagai bentuk keseriusan menguji tindakan pengumpulan sumbangan tersebut sudah sesuai aturan ataupun melanggar aturan”. Tulis Sozi Via WA dalam press releasenya kepada jurnalis pada Selasa (14/07/2020).
Sozi beralasan, aduannya ke BKN didasari pada ketidaktahuan Sekretaris DP KORPRI Kabupaten Nias Utara Toloni Waruwu yang pernah terungkap dalam pembahasan Pansus LKPJ Bupati tanggal (29/05/2020) atas kutipan sumbangan penanganan Covid-19 terhadap ASN. Dimana Toloni Waruwu yang merupakan Kepala BKD, harus mengetahui hal-hal yang menyangkut Kepegawaian.
Sebelumnya, Yafeti dilaporkan atas dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan kewenangan pada pengumpulan sumbangan penanganan Covid-19 kepada seluruh Kepala OPD/Camat/Lurah/Ka. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara pada tanggal 17 April 2020 lalu.
“ Hari ini saudara Sekda Nias Utara sekaligus sebagai Ketua DP KORPRI Nias Utara Yafeti Nazara resmi kita laporkan di Bareskrim Mabes Polri. Tadi langsung diterima di sekretariat bagian umum Bareskrim,” ujar Pelapor, Soziduhu Gulo melalui press releasenya kepada wartawan usai menyerahkan laporannya, Sabtu sore.
Dikutip dari SIB, Yafeti Nazara berkilah bahwa permintaan sumbangan tersebut atas persetujuan Bupati Nias Utara.
“Silahkan saja, itu tidak masalah, kan tujuannya untuk bakti sosial. Lagian kalau dibelanjakan dari dana Covid-19, masker susah didapat,” kata Yafeti menirukan kata Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara. (Red)