
MADILOG.ID-Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan evaluasi sistem pemilu legislatif merupakan hal yang lazim dan penting untuk memperbaiki kekurangan yang kerap dijumpai saat pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan.
Oleh karena itu, kata Fedirman Laia (Sekfung Bidang Masyarakat PP GMKI), eksplorasi terhadap pilihan sistem pemilu tidak boleh hanya dilakukan pada perspektif praktis, pragmatis belaka, tetapi harus dilakukan guna penguatan demokrasi Pancasila.
“Salah satu cara menciptakan Demokrasi Pancasila adalah peserta pemilu harus taat azas dan konstitusi. Sebab semua kesadaran akan hal-hal substansial bisa terbangun dengan sendirinya”, tambahnya.
Jakarta, 24/02/23.
Senada dengan itu, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menyampaikan bahwa evaluasi terhadap sistem pemilu perlu dilakukan, namun harus secara menyeluruh.
“Evaluasi perlu dilakukan, bukan soal pemilu terbuka atau pemilu tertutup saja, namun harus secara menyeluruh,” kata Titi.
Terkait permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai proporsional tertutup dan terbuka, Titi berharap MK dapat memutus dengan bijak, misalnya, pada putusan mengenai Pemilu Serentak.
“MK secara bijak memberikan rambu-rambu tidak hanya serentak saja tapi memberikan fleksibilitas,” ujarnya.
Tak jauh berbeda dengan Titi maupun Kepala BPHN dan PP GMKI, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan evaluasi sistem pemilu dibutuhkan, dan perlu untuk melembagakan sistem politik di Indonesia. Menurutnya, modernisasi peradaban harus memisahkan urusan privat dan urusan publik. (Red/Fer)