Vaksin Berbayar, Berbisnis Dengan Rakyat?

Oleh: Dikson Ringo *)

Jakarta, Madilog.Id – Ripka Tjiptaning DPR RI bersuara saat rapat Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Selasa (12/1/2021), “Saya cuma mengingatkan nih, kepada menteri, negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya. Tidak boleh, mau alasan apa saja tidak boleh,”

Pernyataan itu nyaris terbukti pada hari Senin (12/7/2021) tepat 6 bulan kemudian. Kimia Farma meluncurkan Vaksin Berbayar Individu. Kali Ini publik boleh membelinya secara individual, bedanya bukan perusahaan/pengusaha yang membiayai seperti Vaksin Gotong Royong untuk pekerja.

Kimia Farma dalam persiapannya telah mengimpor 15 juta Vaksin Sinopharm dikhususkan vaksin yang akan dijual komersil itu. Pengadaan vaksin tersebut tanpa dana APBN, murni aksi korporasi, layaknya membeli barang dan menjualnya ke publik tapi dengan “mandat” negara. Ada potensi untung dari hal itu.

Kebijakan vaksin berbayar individu itu diatur dalam revisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang ditetapkan Rabu (24/2/2021). Tampaknya kebijakan tersebut dirancang agar memiliki dasar hukum.

Disisi lain KPK RI dalam rapat koordinasi pelaksanaan vaksinasi mandiri dan vaksinasi gotong royong, senin (12/7/2021) yang dihadiri Menko Marves, Menkes, Menteri BUMN, Kepala BPKP dan Jaksa Agung. Ketua KPK RI mengingatkan bila vaksin berbayar Kimia Farma beresiko korupsi dari aspek tata kelola, baik aspek data, jumlah, jenis, harga vaksin, dan mekanisme vaksinasi.

Tampaknya pemerintah mengambil kebijakan vaksin mandiri atau berbayar individu untuk mempercepat vaksinasi tapi motifnya justru mengurangi beban keuangan negara. Pemerintah sedang mengalami defisit APBN tanpa mampu mencari alternatif pemasukan pajak dari orang kaya dan konglomerat.

Lantas, apakah negara layak berbisnis dan mencari keuntungan dari rakyatnya sendiri? Seperti yang dikuatirkan dan disuarakan dr. Ripka Tjiptaning Anggota DPR RI tersebut. Bukankan negara terikat hukum untuk melayani dan melindungi rakyaknya dalam konstitusi?

READ  Putus Mata Rantai Penularan Covid-19, PP GMKI Peloporin Vaksinasi Massal Untuk Mahasiswa

*) Pemerhati Kekuasaan/Jabatan, Ketua DPP KNPI Bid. Politik

Ikuti Madilog.id di google News

Business Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *