Seorang Ibu Gugat Guru Ke Pengadilan

Yustina Supatmi menggugat secara perdata 4 orang ke Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pasalnya ia kecewa karena anaknya tidak naik kelas. Seperti diketahui, anaknya BB tidak naik ke kelas 12 SMA. Empat orang yang digugat ialah Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu; Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta; dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto. Selain itu, ia juga turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah Dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta. Gugatan tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jaksel, Achmad Guntur. “Iya benar ada gugatan itu,” ujar Achmad (Selasa 29/10).

Yustina melalui gugatannya menilai bahwa pihak sekolah melakukan perbuatan yang melawan hukum.  Menurutnya, keputusan sekolah tidak menaikkan anaknya ke kelas 12 SMA cacat hukum. Oleh sebab itu, dalam permohonannya, ia meminta kepada majelis hakim agar memutuskan anaknya berhak naik ke kelas 12 SMA Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Tidak hanya itu, ia meminta majelis hakim agar menghukum para tergugat dengan ganti rugi ratusan juta rupiah bahkan sampai ia meminta agar sekolah disita.

Menurut Guntur, gugatan yang didaftarkan pada 1 Oktober 2019 itu telah disidangkan pada Senin (28/10). Namun sidang tersebut ditunda lantaran pihak yang turut tergugat tidak hadir. Dijadwalkan sidang berikutnya akan digelar pada 4 November 2019.

Adapun permintaan atau petitum lengkap Yustina kepada majelis hakim terhadap para tergugat yakni  keputusan sekolah yang tidak menaikkan kelas anaknya adlaah tindakan cacat hukum. Menurutnya, anaknya memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga. Yustina juga meminta para tergugat untuk membayar ganti rugi meliputi, Pertama, materiil sebesar Rp 51.683.000, kedua,  Ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000.

READ  Antisipasi Risiko Lost Generation; GEMONI Selenggarakan Webinar "Keamanan dan Penegakan Hukum Kepulauan Nias"

Selanjutnya, Yustina menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap asset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga yang terletak di jalan Pejaten Barat 10A Jakarta Selatan dan atau harta kekayaan para tergugat baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak, menghukum tergugat dan membayar seluruh biaya perkara.

Editor: Silvester Detianus Gea

Ikuti Madilog.id di google News

Business Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *