Indonesian Public Institute (IPI) Menilai Hasil Seleksi KIP Jawa Barat Sudah Kadaluarsa dan Harus di batalkan Demi Hukum

Foto : Ilustrasi

Jakarta, Madilog – Divisi Hukum Indonesian Public Institute (IPI) Miartico Gea, SH mengatakan bahwa, DPRD Jawa Barat sampai saat ini belum melakukan Fit and Proper Test terhadap calon Komisi Informasi Publik Jawa Barat.

Pasalnya, dalam tahapan melakukan seleksi calon Komisi Informasi Publik di Jawa Barat telah menabrak UU Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Publik itu sendiri terutama Peraturan Nomor 4 tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksana Seleksi Penetapan Anggota Komisi Informasi.

Dalam hal ini, menurut Miartico Gea, DPRD sudah melanggar aturan perundang – undangan terutama Peraturan Nomor 4 tahun 2016 pada pasal 20 ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya nama-nama calon Anggota Komisi Informasi.

Oleh karena itu hasil seleksi yang dilakukan dan yang dikirimkan ke DPRD Jabar melalui surat Gubernur Jawa Barat Nomor 821.2/3902/Diskominfo tanggal 19 Agustus 2019 telah melewati batas waktu alias kadaluwarsa.

“Jika hasil seleksi ini diteruskan maka DPRD sudah melanggar Peraturan Komisi Informasi Nomer 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksana Seleksi Penetapan Anggota Komisi Informasi,”kata Miartico Gea dalam rilisnya, Jumat (24/10)

Oleh karenanya jalan keluar untuk mengatasi kebuntuan, maka DPRD Jawa Barat harus mengembalikannya Kepada Gubernur Jawa Barat untuk melakukan seleksi ulang yang sesuai dan berdasarkan prosedur Perundang-undangan.

“Jika hal ini tidak dilakukan maka hasil Uji kelayakan dan kepatutan menjadi cacat hukum melanggar peraturan perundang-undangan,” tegas Miartico Gea.

Namun demikian, apapun keputusan yang diambil kelak dengan hasil yang diambil dari uji kelayakan dan kepatutan tentu tidak sah karena hasil pembentukannya melanggar hukum.

READ  PPN Sembako, Pemerintah Stres?

“DPRD dan Pemerintah daerah Jawa Barat harus segera mencarikan sulusi untuk itu.”

“Kami juga meminta kepada Komisi Informasi Pusat untuk mengatasi status Quo KIP Jawa Barat dengan cara mengambil alih proses Rekrutmen dan seleksinya.” Tegasnya. (Redaksi)

Ikuti Madilog.id di google News

Business Info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *