Bawaslu Jayapura: KPU perlu jelaskan tak laksanakan PSU di 48 TPS

Tugas kami sesuai dengan undang-undang adalah mengawasi pesta demokrasi ini.

Sentani (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, Papua, memandang perlu KPU setempat menjelaskan perihal tidak melakukan pemilihan suara ulang (PSU) di 48 tempat pemungutan suara (TPS).

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Jayapura merekomendasikan PSU di 53 TPS. Namun, setelah rapat pleno, KPU setempat hanya mengakomodasi lima TPS yang menggelar PSU dan satu TPS menggelar pemilihan suara lanjutan (PSL).

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jayapura Zacharias S.Y. Rumbewas saat dihubungi ANTARA di Sentani, Minggu, mengatakan bahwa KPU harus menjelaskan secara tertulis terkait dengan tidak melaksanakan PSU sesuai dengan rekomendasi.

“Tugas kami sesuai dengan undang-undang adalah mengawasi pesta demokrasi ini sehingga apa pun bentuk pelanggaran akan dilaporkan dan memenuhi unsur. Maka, wajib dilalukan PSU,” katanya.

Menurut dia, hal pokok yang pihaknya memutuskan untuk PSU adalah terdapat satu orang melakukan pencoblosan lebih dari sekali dan ada pembagian sisa surat suara.

Zacharias berharap ada penjelasan dan telaah dari KPU terkait dengan rekomendasi pihaknya supaya bawaslu setempat dapat mempertanggungjawabkan fungsi dan tugas negara ini kepada pengawas tingkat bawah maupun masyarakat.

Hingga rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten, kata dia, jawaban atau penjelasan tertulis belum pihaknya terima.

“Kami tidak ingin masyarakat tidak percaya dengan kami. Maka itu, perlu ada penjelasan KPU sehingga muruah Bawaslu Kabupaten Jayapura  tetap ada,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Jayapura Daniel Mebri menyebutkan PSU di lima TPS, yakni di Kampung Sereh TPS 03 (Distrik Sentani), Kampung Bambar TPS 01,02, 03, dan Sosiri TPS 03 (Distrik Waibu), serta satu TPS yang melakukan PSL di Kampung Mandayawan Distrik Kemtuk.

READ  Mali hadapi Prancis di semifinal Piala Dunia U-17

“Mengenai 48 TPS yang direkomendasikan bawaslu setempat kemudian tidak diakomodasi oleh KPU, secara tertulis akan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Jayapura mengapa itu dilakukan dan disertai dengan dasar-dasar hukumnya,” ujarnya.

Baca juga: KPU optimistis PSU di Kuala Lumpur digelar sesuai rencana

Baca juga: Akademisi Unand sampaikan tiga poin evaluasi PSU Pemilu 2024

Pewarta: Yudhi Efendi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Related posts:

Dilaporkan ke Bawaslu, Aktivis Muda Kristen DKI Jakarta: Bang Ara Kader Merah Putih!
Tak Hanya Dekat, Aziz Hedra dan Farhan Zubedi Ternyata Masih Saudara : Okezone Celebrity
“Apa Yang Perlu Kita Siapkan Untuk menjadi LSP BNSP ?” – Jadwal Event, Info Pameran, Acara & Promo T...
Hubungan Ria Ricis dan Ibu Mertua Tak Akur, Teuku Ryan Kerap Bela Sang Ibu : Okezone Celebrity
Prabowo Resmi Ditetapkan Sebagai Presiden oleh KPU, Bagaimana Nasib Kebebasan Sipil dan HAM di Indon...
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pemilihan Presiden 2024
KPU Makassar buka pendaftar PPK-PPS 23-29 April 2024
Lucinta Luna Permak Pita Suara agar Tak Mirip Abang-Abang : Okezone Celebrity
68 persen pemukim Israel tak puas dengan manajemen perang Netanyahu
Menag yakin populasi muslim digeser Pakistan tak berdampak apapun
Theo Cosner Tambunan Diprediksi Akan Menjadi Bupati Toba Periode 2024-2029
Alasan Ayah Sandra Dewi Sempat Tak Restui Harvey Moeis Jadi Menantu : Okezone Celebrity
Icha Annisa Ngaku Siap Dihipnotis Uya Kuya untuk Buktikan Tak Santet Stevie Agnecya : Okezone Celebr...
Sikapi Pengumuman KPU, Tim Hukum Anies-Muhaimin Siap ke MK Hari Kamis
KPU: PDI-P Raih Suara Terbanyak, PPP dan PSI Gagal ke Parlemen
KPU: Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
Jelang Pengumuman KPU: Demonstrasi di DPR, Sekolah di Jakpus Belajar Jarak Jauh
Jadwal Piala FA: City tantang Newcastle hingga Northwest Derby
Indra Sjafri gunakan standar yang sama untuk para pemain pilihannya
Barito Putera bangkit dan taklukkan PSM Makassar 3-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *