Selasa, 12 Desember 2023 10:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau peserta pemilu dan masyarakat mematuhi aturan terkait alat peraga kampanye (APK) agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan.
Related posts:
Dilaporkan ke Bawaslu, Aktivis Muda Kristen DKI Jakarta: Bang Ara Kader Merah Putih!
KKP tangkap kapal ikan berbendera Rusia di Laut Aarafura - ANTARA News
Menpora bentuk satgas awasi penyelenggaraan PON XXI - ANTARA News
Sam Rubin, Beloved Entertainment News Reporter, Dead at 64
Jakarta BIN sapu bersih laga terakhir Proliga 2024 di Palembang - ANTARA News
Vladimir Putin dilantik sebagai Presiden Rusia untuk kelima kalinya - ANTARA News
Deklarasi Suku Bajau untuk menjaga & melindungi cagar biosfer Wakatobi - ANTARA News
LKBN ANTARA mulai bangun gedung Biro Kalimantan Utara
Indonesia dorong teknologi perubahan iklim di World Water Forum - ANTARA News
ASN diimbau manfaatkan jatah WFH dua hari hindari macet arus balik - ANTARA News
Waspada cuaca ekstrem masa Lebaran, ini kiat agar mudik aman - ANTARA News
Sarat diplomasi dalam lantunan Alquran (3) - ANTARA News
Theo Cosner Tambunan Diprediksi Akan Menjadi Bupati Toba Periode 2024-2029
Polisi dan Dishub inspeksi keselamatan bus di Terminal Madureso - ANTARA News
Warga Australia rugi miliaran dolar akibat penipuan kartu kredit - ANTARA News
Jelang Lebaran 2024, Kemenkominfo siap kawal layanan informasi - ANTARA News
Jadwal Piala FA: City tantang Newcastle hingga Northwest Derby
Indra Sjafri gunakan standar yang sama untuk para pemain pilihannya
Barito Putera bangkit dan taklukkan PSM Makassar 3-1
KPU RI sahkan perolehan suara Prabowo-Gibran unggul di Sumatera Utara