Nias Utara – Viralnya berita penetapan P-APBD Nias Utara beberapa hari terakhir menyingkap tanda tanya pada Masyarakat Nias Utara. Berikut adalah penjelasan lengkap dari Fatizaro Hulu, sebagai Wakil Ketua DPRD Nias Utara yang ditulis di halaman facebook DPRD. Kab. Nias Utara,(03/09/2019) :
===============================================================
Pemberitaan di Medsos gagalnya penetapan P-APBD T.A. 2019 di Kab. Nias Utara mendadak viral dan ramai.
Skors Rapat Paripurna DPRD Penetapan Ranperda P-APBD 2019 hari Senin 30 Sept. 2019 oleh salah seorang pimpinan DPRD Nisut blm jg dicabut sampai saat ini.
Tudingan yg menyatakan rapat paripurna DPRD tdk quorom krn hanya di hadiri 12 org dari 24 org anggota DPRD (syarat quorom 16 org) dijadikan biang kerok gagalnya penetapan P-APBD Nisut T.A. 2019.
Tidak adanya Perda P-APBD TA. 2019 di klaim akan menyusahkan masyarakat Nias Utara, “Apakah ini betul ?”
P-APBD dijadikan sebagai puncak kegiatan Pemda dlm melayani masyarakat dan membangun Kab. Nisut.
“Pikiran ini menurut saya adalah Salah dan tidak Benar” karena Pemerintah Daerah utk melayani dan membangun Nisut sdh ada APBD T.A. 2019 (APBD Induk) yg ditetapkan di Paripurna DPRD Nisut tgl. 30 Nop. 2018 sesuai Perda No.1 Thn 2019. Mari kita perhatikan :
- Anggaran melayani n membangun Nisut dlm APBD (induk) T.A. 2019 sekitar Rp. 850 M.
- SILPA anggaran utk melayani dan membangun Nisut sisa thn 2019 (3 bln) dlm P-APBD T.A. 2019 sekitar Rp. 15 MDari kedua hal di atas bisa kita simpulkan bahwa pengaruh Silpa dalam P-APBD 2019 dlm menggerakkan kegiatan Pemda Nisut sangat kecil dibandingkan dgn anggaran APBD (induk) 2019.Persoalannya dan pertanyaannya adalah : Sudah berapa besar serapan anggaran (pelaksanaan kegiatan) di APBD 2019 sampai hari ini ?Dengar2 baru sekitar 50%… Nah kalau begitu kenapa P-APBD 2019 “Dikejar dan cenderung dipaksakan” sementara APBD 2019 msh blm maksimal.”Jangan2 ada udang di balik batu di P-APBD 2019 ini.”
P-APBD T.A. 2019 KAB. NIAS UTARA “GAGAL DI PERDAKAN atau GAGAL DISEPAKATI BERSAMA DPRD dan BUPATI”
Hal ini menarik dan perlu dicermati : PP No. 12 tahun 2019 pasal 179 yakni:
1. Ayat 3 berbunyi :
Penetapan rancangan Perda tentang Perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkanya Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
2. Ayat 2 berbunyi : Dalam hal DPRD dan kepala Daerah tidak mengambil keputusan bersama terhadap rancangan perda perubahan APBD sampai dengan akhir September, maka kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD yang telah dianggaran pada tahun berkenan.
3. Permendagri No. 38 tahun 2018 pada lampiran hal. 75 tabel 6 tentang tahapan dan proses penyusunan perubahan APBD pada poin no 5 menyatakan bahwa pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah tentang ranperda perubahan APBD, dilaksanakan paling lambat 3 bln sebelum tahun anggaran berakhir.
Karena peraturan Sprt diuraikan di atas utamanya PP No.12 pasal 179 ayat 3, maka pembahasan dan penetapan Ranperda perubahan APBD TA 2019 di Kab Nisut tdk memenuhi syarat (TMS) utk dibahas apalagi menetapkanya sebagai Perda oleh DPRD Nisut.
APA HUBUNGANYA PP No 12 thn 2019 pasal 179 ayat 3 dgn GAGALNYA Penetapan ranperda perubahan APBD 2019 di Nisut ? Yakni :
1. Pada hari Rabu tgl. 04 Sept 2019 dalam Rapat Paripurna DPRD Nisut oleh persetujuan mayoritas anggota DPRD Nisut ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (realisasi) tahun sebelumnya (T.A. 2018) hasilnya DITOLAK.
2. Penolakan Ranperda realisasi T.A. 2018 diwarnai dgn hasil voting 9 org menolak dan 3 org dpt memahami 1 org abstain.
Karena Rancangan Perda Pertanggungjawaban (realisasi T.A. 2018) di TOLAK dlm rapat paripurna DPRD Nisut, maka hal ini ada kaitanya dalam perubahan APBD 2019 sesuai PP No. 12 pasal 179 ayat 3 atau dengan kata lain P-APBD 2019 TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS).
P-APBD Nisut semestinya tdk mengenal istilah GAGAL atau DPRD TIDAK QUOROM jika taat azas dan aturan.
Harusnya dari awal DPRD Nisut mengembalikan dokumen P-APBD kepada pemerintah daerah dan tdk membahasnya apalagi memaksakan penetapan ranperda P-APBD krn tidak memunuhi persyaratan dan aturan dlm PP No.12 thn 2019 pasal 179 ayat 3.
Saya Fatizaro Hulu sebagai salah satu pimpinan DPRD bersama anggota Badan Anggaran DPRD Nisut (Arimei Zega, Noverman Zega, Herman Lahagu, Tanobadodo Zalukhu, Dusman Zebua) tidak mengikuti pembahasan P-APBD 2019 apalagi menghadiri rapat paripurna krn :
1. Syarat pengajuan dokumen P-APBD tdk terpenuhi sesuai PP No 12 pasal 179 ayat 3.
2. Hasil konsultasi Badang Anggaran di Kemendagri tgl. 18-20 Sept 2019 menegaskan agar DPRD mempedomani syarat pengajuan dokumen P-APBD.
3. Hasil konsultasi Pimpinan DPRD dan anggota Badan Anggaran di Kemenkeu tgl. 10-13 Sept 2019 menegaskan bahwa P-APBD tdk harus ada, krn P-APBD hanya menjustifikasi keinginan pemerintah daerah dan hal ini menjadi catatan pengawasan Kementerian Keuangan.
4. Pernyataan ketua TAPD atau Sekda Nisut sdr. Yaf Naz menegaskan bhw SILPA sesuai LHP BPK RI Perwakilan Sumut sekitar Rp 15 M tidak ada fisik uangnya. Sehingga hal ini menimbulkan multi tafsir dari badan anggaran DPRD Nisut.
5. PERKADA Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 tdk kunjung sampai ke DPRD Nisut.
Hal-hal tersebut di atas yg membuat kami beberapa anggota DPRD Nisut terutama Badan Anggaran yg sadar aturan tdk menghadiri dan tidak mendukung, rapat pembahasan apalagi penetapan perubahan APBD Nisut 2019.
Kalau Penetapan P-APBD yg terkesan dipaksakan tanpa didukung peraturan yg berlaku merupakan pelanggaran atas kepatutan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dengan Gagalnya penetapan P-APBD Nisut 2019 yg dari awal tdk memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan menjadi berkah bagi rekan2 anggota DPRD sehingga terhindar dari hal2 yg tdk kita inginkan.
Mari membangun Kab. Nias Utara dgn bersih, transparan, bebas KKN dan menjunjung tinggi Kinerja, integritas, komitmen, kebersamaan dan kemitraan.
Yaahowu !
Fatizaro Hulu, SE.MM.
Wakil Ketua DPRD Nias Utara