Perludem: MK Masih Menjadi Mahkamah Kalkulator

Perludem: MK Masih Menjadi Mahkamah Kalkulator

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon (paslon) presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu yakni, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut tiga, yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam sidang putusan perselisihan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 menuai sorotan.

Apalagi dalam putusan tersebut terdapat tiga hakim yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yang baru pertama kali terjadi dalam perkara perselisihan sengketa pemilihan umum (pemilu). Biasanya putusan dalam perkara tersebut, para hakim memiliki sikap yang bulat atau sama

Peneliti Organisasi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara ini masih menjadi “mahkamah kalkulator.” Pasalnya lembaga itu masih memandang untuk lebih mendalami mengenai selisih hasil perolehan suara ketimbang kualitas pembuktian maupun dalil-dalil pemohon.

“Misalnya, dalam distribusi bansos yang kemudian sangat berdampak pada elektabilitas kandidat-kandidat tertentu, tetapi itu tidak dipertimbangkan. Kemudian dianggap sebagai bukan pelanggaran yang mempengaruhi hasil. Sementara kalau kita lihat memang Mahkamah Kontitusi masih melihat apakah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan itu apakah mempengaruhi hasil atau tidak,” ungkap Kahfi.

Kahfi mengungkapkan hal itu dalam acara peluncuran hasil pemantauan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi oleh Perludem pada Rabu (24/4) di Jakarta.

Dalam temuannya, kata Kahfi, MK juga tidak mempertimbangkan banyaknya Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang diajukan dari sejumlah akademisi, tokoh hingga masyarakat sipil terutama pada bagian pertimbangan hukum sebelum amar putusan. Selain itu, dissenting opinion baru pertama kali ada dalam putusan perselisihan hasil Pemilu kali ini. Hal tersebut dilakukan oleh tiga hakim konstitusi, yaitu Arief Hidayat, Saldi Isra dan Eny Nurbaningsih.

READ  Unggul di Pilpres, Presiden Joe Biden Sampaikan Ucapan Selamat pada Prabowo

Terkait dalil pemohon soal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak menindaklanjuti pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan calon nomor urut dua, Bawaslu menyatakan sejumlah laporan memang sudah memenuhi persyaratan formil, tetapi belum memenuhi persyaratan materiil.

Namun sebagian laporan lainnya telah ditindaklanjuti. Atas hal itu Kahfi menyayangkan tidak ada hasil kajian yang diberikan Bawaslu kepada terlapor khususnya pada bagian mana dan syarat materil dan formil yang tidak terpenuhi oleh pelapor. Semestinya hal itu harus diberikan.

Fadli Ramadhanil, manager program Perludem mengatakan waktu 14 hari kerja bagi MK untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara perselisihan hasil Pemilu (PHPU) merupakan waktu yang sangat singkat sehingga proses pembuktian tidak dapat dilakukan secara mendalam. Akibatnya, hakim kerap menyatakan kurang cukup bukti atau menyakinkan mahkamah.

Berkas dan dokumen yang dibawa oleh tim kuasa hukum Paslon Presiden dan Wakil Presiden 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 21 Maret 2024, di Jakarta. (Foto: IndraYoga/VOA)

Berkas dan dokumen yang dibawa oleh tim kuasa hukum Paslon Presiden dan Wakil Presiden 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 21 Maret 2024, di Jakarta. (Foto: IndraYoga/VOA)

Fadli mencontohkan terkait kasus politisasi bansos. Jika MK merasa bukti yang ada kurang, mengapa ketika proses pembuktian, hakim MK tidak meminta pemohon untuk menambah alat buktinya, katanya.

Fadli juga menyayangkan tidak terbuktinya mobilisasi aparatur dan nepotisme dari Presiden Jokowi dan jajaran pemerintah untuk mendukung paslon nomor urut dua Dari mayoritas pertimbangannya, hakim MK seolah-olah membuat konstestasi politik pemilihan presiden ini ada “di ruang kosong”.

MK seolah menutup mata terkait pencalonan Gibran yang bermasalah sejak awal dengan menyatakan proses pendaftaran anak Presiden Jokowi itu sudah diawasi oleh Bawaslu dan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan ada pelanggaran etik terkait putusan lembaga itu Nomor 90 Tahun 2023 tentang batas usia tidak serta-merta menggugurkan pencalonan Gibran.

Hakim MK, tambahnya, juga mengabaikan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar etik yang menerima pendaftaran hingga penetapan Gibran sebagai cawapres padahal lembaga penyelenggara pemilu itu belum merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Lembaga itu langsung merujuk pada keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

“Sebetulnya alasan-alasan tidak cukup alat bukti, tidak cukup waktu kemudian alasan yang cukup bagi mahkamah untuk mendalami setiap dalil, menurut saya memang ada problem pendekatan terhadap menilai sebuah kualitas pembuktian di tengah waktu yang sangat singkat,” kata Fadli.

Yang kedua, imbuhnya, MK sepertinya ragu-ragu karena sebagian dalil yang kemudian disampaikan oleh pemohon itu sumbernya dari mahkamah sendiri, yaitu Putusan Nomor 90 terkait dengan pencalonan Gibran.

Dalam putusannya, MK juga memerintahkan sejumlah perbaikan untuk Pemilu yang akan datang bahkan pemilihan kepala daerah. Hal ini, kata Fadli, sangat “anomali” karena kasus pemilu yang ada adalah kasus yang terjadi saat ini terkait dengan kejadian hukum konkret pemilu 2024 yang diserahkan ke MK untuk diselesaikan. Namun, mengapa lembaga itu justru memerintahkan perbaikan untuk Pemilu yang akan datang.

Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, menilai pemilihan presiden (pilpres) 2024 bermasalah. Alhasil, presiden terpilih kurang kuat legitimasinya karena tiga hakim konstitusi menunjukkan ada persoalan-persoalan, yakni politisasi bantuan sosial, keterlibatan kepala daerah dan aparat lainnya.

Lili menekankan pendapat berbeda dari tiga hakim konstitusi tersebut bukan sembarangan. Hal itu dikeluarkan berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, hanya kalah dalam voting.

Dia menjelaskan kurangnya legitimasi tersebut bagi pemerintahan mendatang bisa jadi akan menghadapi berbagai kendala kalau ada kebijakan yang salah dan bisa menjadi pemicu bagi publik yang tidak puas dengan hasil pilpres 2024.

“PR presiden terpilih ke depan, bisa jadi ini akan menjadi rintangan-rintangan atau kendala. Jadi kalau bijakan-bijakan ke depan sedikit saja salah, tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat bisa menjadi “bom waktu” “ujarnya. [fw/ft]

Related posts:

Metaverse Indonesia Review Terbaru 2024
Pakar: Terorisme Masih Menjadi Tantangan Pemerintah Prabowo-Gibran
Indonesia Tourism & Trade Investment Expo 2024 “Prioritas Lombok” – Jadwal Event, Info Pameran, Acar...
Tim Indonesia U-20 berlatih di klub Como 1907 sebelum tampil di Toulon
Tak Hanya Dekat, Aziz Hedra dan Farhan Zubedi Ternyata Masih Saudara : Okezone Celebrity
Pesan Presiden FIFA untuk Indonesia: Banggalah dengan timnas Anda
Shin Tae-yong cemaskan kekuatan lini belakang Indonesia U-23
“Apa Yang Perlu Kita Siapkan Untuk menjadi LSP BNSP ?” – Jadwal Event, Info Pameran, Acara & Promo T...
Indonesia Career Expo – Jakarta – Jadwal Event, Info Pameran, Acara & Promo Terbaru
BOROBUDUR INDONESIA EXPO 2024 – Jadwal Event, Info Pameran, Acara & Promo Terbaru
Sekolah Indonesia gelar seleksi penerima beasiswa repatriasi di Sabah
Timnas Indonesia Kalah dari Uzbekistan, Bunda Corla: Wasitnya Nggak Beres! : Okezone Celebrity
Menkominfo yakin Indonesia menang 2-1 atas Uzbekistan
Ibnu Jamil Optimis Timnas Indonesia U-23 Bakal Tumbangkan Uzbekistan dan Tembus Olimpiade Paris : Ok...
PR Indonesia Pasca Pemilu: UU Kelembagaan Presiden dan Penataan Parpol
Prabowo Dekati Mayoritas di DPR Setelah Partai Saingannya Janjikan Dukungan
Indonesia dorong teknologi perubahan iklim di World Water Forum - ANTARA News
Prabowo Resmi Ditetapkan Sebagai Presiden oleh KPU, Bagaimana Nasib Kebebasan Sipil dan HAM di Indon...
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pemilihan Presiden 2024
Respons Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan Tidak Terbukti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *