Survei Indikator Politik: 71,8 Persen Warga Percaya MK akan Keluarkan Putusan yang Adil

Survei Indikator Politik: 71,8 Persen Warga Percaya MK akan Keluarkan Putusan yang Adil

Hasil putusan terkait sengketa pemilihan presiden 2024 akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/4) pagi. Masyarakat, yang telah menanti hasil putusan, yakin bahwa para hakim dapat menelurkan putusan yang adil dalam menanggapi gugatan yang diajukan tim pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam survei yang dilakukan oleh lembaga Indikator Politik Indonesia, peneliti utama lembaga tersbeut, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan basis pemilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang percaya bahwa MK akan mengeluarkan putusan yang adil terkait perselisihan hasil pemilihan presiden 2024 mencapai 77,2 persen. Sementara itu, basis pendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang percaya MK dapat mengeluarkan putusan yang adil mencapai 70,8 persen. Untuk kategori yang sama, hanya sekitar 47,7 persen dari basis pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang percaya bahwa MK akan membuat putusan yang adil dalam sengketa pilpres 2024.

“Untuk pendukung Mas Anies, sami mawon (sama saja-red), jadi mau KPU (Komisi Pemilihan Umum-Red), mau MK mereka tingkat kepercayaannya rendah, mungkin kalau ternyata petitumnya yang diajukan oleh Mas Anies atau Mas Ganjar disetujui baru kemudian percaya, tapi per hari ini tingkat kepercayaan pendukung Mas Anies masih sangat rendah terhadap kemampuan MK mengeluarkan putusan yang adil,” papar Burhanuddin dalam rilis temuan nasional persepsi publik atas penegakan hukum, sengketa di MK, dan isu-isu terkini pasca Pilpres, Minggu (21/4).

Survei itu dilaksanakan pada 4-5 April 2024 melibatkan 1.201 responden yang diwawancara melalui telepon. Responden dipilih melalui metode pembangkitan nomor telepon secara acak atau Random Digit Dialing (RDD). Margin of error survei diperkirakan plus minus 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Burhanuddin mengungkapkan dari survei tersebut, sikap publik terhadap beberapa tuntutan yang dimohonkan, yakni pembatalan penetapan pasangan Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu 2024 mayoritas tidak disetujui publik (63,4 persen), begitu juga terkait tuntutan agar dilakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming mayoritas publik tidak setuju (68,6 persen).

READ  Sepinya Gebyar Gemoy Prabowo Gibran di Surabaya Membuat Tim TKN 02 Hilang Semangat

“Yang tidak setuju kebanyakan dari basis Pak Prabowo, yang setuju terhadap permintaan itu dari basis Mas Anies dan Mas Ganjar,” kata Burhanuddin.

Cerminan Harapan Masyarakat

Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai hasil survei Indikator Politik tersebut menunjukkan secara terang benderang harapan masyarakat terhadap putusan MK. Keputusan MK terkait hasil Pilpres 2024 menurutnya penting untuk mengakomodasi keadilan, unsur kepastian dan kemanfaatan.

“Yang ini disajikan oleh [pasangan nomor urut] 01 dan 03, penyajian narasi-narasi yang dikemukakan adalah kaitanya misalnya dengan soal bansos (bantuan sosial-red), soal nepotisme dan sebagainya, tidak fokus bagaimana soal hasil yang mestinya saya dapat sekian, mestinya saudara dapat sekian, mestinya kan fokusnya di situ, tapi kalau terjebak di situ akan terpengaruh sekedar hitung hasil tadi,” kata Suparji dalam kegiatan yang sama.

Suparji berpendapat perlu ada inovasi bagaimana MK mengakomodasi aspek formalitas dan aspek material yang artinya tidak saja bicara tentang angka, tapi bicara tentang juga bagaimana hal-hal yang berpengaruh terhadap hasil pilpres.

Menanggapi hasil survei tersebut, Tenaga Ahli Jaksa Agung RI, Barita Simanjuntak mengatakan survei itu memberikan pemetaan akurat terkait harapan dan dinamika yang terjadi di masyarakat terhadap sengketa pilpres di MK.

“Jadi kita kalau secara ilmiah mau membaca dan melihat apa yang sebenarnya yang ada di masyarakat kita, hasil survei yang dirilis ini sebenarnya lebih meyakinkan kita untuk sampai pada satu kesimpulan bagaimana harapan kita untuk menyelesaikan masalah-masalah ini, termasuk juga sebagai masukan bagi sidang yang akan di putus besok hari,” kata Barita Simanjuntak.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, berpendapat bahwa diperlukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang Pemilu untuk mengantisipasi pelanggaran pemilu yang semakin canggih menggunakan teknologi informasi (IT).

READ  KPU uraikan peristiwa WNI di Taiwan yang terima surat suara Pemilu - ANTARA News

“Karena ke depan pelanggaran pemilu, kejahatan pemilu tampaknya tidak hanya sekedar pada janji, pada catatan, tapi adalah bagaimana bentuk IT yang bisa digunakan,” kata Hibnu. [yl/rs]

Related posts:

Metaverse Indonesia Review Terbaru 2024
Pakar: Terorisme Masih Menjadi Tantangan Pemerintah Prabowo-Gibran
Indonesia Tourism & Trade Investment Expo 2024 “Prioritas Lombok” – Jadwal Event, Info Pameran, Acar...
Tim Indonesia U-20 berlatih di klub Como 1907 sebelum tampil di Toulon
Pesan Presiden FIFA untuk Indonesia: Banggalah dengan timnas Anda
Shin Tae-yong cemaskan kekuatan lini belakang Indonesia U-23
“Apa Yang Perlu Kita Siapkan Untuk menjadi LSP BNSP ?” – Jadwal Event, Info Pameran, Acara & Promo T...
Putusan Cerai Bocor ke Publik, Teuku Ryan Alami Kerugian : Okezone Celebrity
Indonesia Career Expo – Jakarta – Jadwal Event, Info Pameran, Acara & Promo Terbaru
Jaksel latih keterampilan 700 warga untuk kurangi pengangguran
BOROBUDUR INDONESIA EXPO 2024 – Jadwal Event, Info Pameran, Acara & Promo Terbaru
Sekolah Indonesia gelar seleksi penerima beasiswa repatriasi di Sabah
Biodata dan Agama Donna Harun, Artis Senior yang Dikira Janda : Okezone Celebrity
Yngwie Malmsteen akan Tampil di Hammersonic 2024, Begini Bocoran Panggungnya : Okezone Celebrity
Timnas Indonesia Kalah dari Uzbekistan, Bunda Corla: Wasitnya Nggak Beres! : Okezone Celebrity
Menkominfo yakin Indonesia menang 2-1 atas Uzbekistan
5 Artis Cantik yang Ternyata Punya Darah Biru : Okezone Celebrity
Ibnu Jamil Optimis Timnas Indonesia U-23 Bakal Tumbangkan Uzbekistan dan Tembus Olimpiade Paris : Ok...
PR Indonesia Pasca Pemilu: UU Kelembagaan Presiden dan Penataan Parpol
Prabowo Dekati Mayoritas di DPR Setelah Partai Saingannya Janjikan Dukungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *