Solok Selatan,madilog.id – Pejabat sementara Bupati Solok Selatan Sumatera Barat Jasman Rizal mengatakan lima anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di kabupaten itu terkonfirmasi positif Covid-19. Saat ini kelimanya sudah menjalani karantina.
“Dari 1.037 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sudah diperiksa terkonfirmasi lima orang positif Covid-19 dan saya langsung perintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk tracking, tracing serta mengisolasi yang bersangkutan agar jangan menularkan kepada yang lain,” katanya di Padang Aro, Kamis (26/11).
Dia mengatakan, Solok Selatan tidak memberlakukan tes cepat dalam menangani dan memutus mata rantai Covid-19, termasuk untuk penyelenggara Pemilu, tetapi langsung merekomendasikan tes usap.
“Kami dalam memutus mata rantai Covid-19 hanya merekomendasikan tes PCR atau tes usap dan tidak untuk tes cepat ,”ujarnya.
Dia menyebutkan, hasil laboratorium Diagnostik Riset dan Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Unand pimpinan Dr Andani Eka Putra, kasus positif Covid-19 di Solok Selatan sangat rendah dibandingkan jumlah sample spesimen PCR yang diperiksa. “Hal ini berarti testing rate Solok Selatan tinggi dan positivity rate terendah di Sumbar,” katanya.
Dia mengatakan, Solok Selatan terus berjibaku dan berkomitmen penuh melakukan berbagai upaya mencegah penularan Covid-19. Ia juga menegaskan, pihaknya berupaya terus melakukan sosialisasi dan menerapkan protokol kesehatan secara masif di semua sektor.
Selain itu juga dilakukan terus pembentukan Nagari Tageh bersama Dr Andani dan dibantu oleh NDC Unand di bawah koordinatornya Dr Eri Gas Ekaputra agar setiap nagari mempunyai kemampuan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Target di tahun 2021 seluruh nagari adalah Nagari Tageh di Solok Selatan,” ujarnya.
Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi terkait adanya penyelenggara yang terkonfirmasi positif Covid-19. Dia menjelaskan, kalau dalam satu kelompok yang terkonfirmasi positif Covid-19 hanya satu orang kemungkinan tidak ada penggantian karena dengan enam orang dalam satu KPPS masih sanggup melaksanakan tugasnya.
“Kalau dalam satu KPPS terkonfirmasi positif lebih dari satu orang baru kami lakukan penggantian dan untuk itu kami masih berkoordinasi dengan KPU Provinsi,” katanya. (Source: Antara)