Yang perlu diketahui tentang RUU Pilkada – BBC News Indonesia
DPR akan menggelar sidang paripurna untuk mengambil keputusan atas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Berikut lima hal yang perlu diketahui tentang RUU ini.
Apa itu RUU Pilkada?
- RUU ini disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri sejak 2010 dan mengandung dua ketentuan baru yaitu:
- Pilkada hanya memilih gubernur dan bupati/walikota
- Wakil gubernur dan wakil bupati/wakil walikota ditunjuk dari lingkungan PNS
- gubernur tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan oleh DPRD provinsi
Dampaknya?
Jika disahkan pada 25 September 2014 kelak, pilkada akan berlaku serentak di 202 kabupaten/kota provinsi mulai 2015.
Kenapa pilkada tidak langsung?
- Pilkada langsung menelan biaya besar
- Sejak 2004, pilkada langsung sudah mengantarkan 290 orang yang bermasalah dengan hukum ke kursi kekuasaan
- Kementerian Luar Negeri mencatat sudah lebih dari 300 orang kepala daerah terpilih sejak 2004 terjerat kasus korupsi
Bagaimana polarisasi di parlemen?
Partai politik yang mendukung pilkada melalui DPRD: Gerindra: 26 kursi PKS: 57 kursi PAN: 43 kursi PPP: 37 kursi Golkar: 107 kursi Demokrat 150 kursi Total: 420 kursi (75 %)
Yang mendukung pilkada langsung: PKB: 27 kursi Hanura: 18 kursi PDIP: 95 kursi Total: 140 kursi (25 %)
Sikap politisi?
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok mundur dari Partai Gerindra karena perbedaan pendapat terkait RUU Pilkada.
“Kalau saya tidak bisa tunduk terhadap keputusan partai, ya sudah. Konsekuensinya saya akan mengajukan surat berhenti,” kata Ahok.
Selain Ahok, walikota Bandung Ridwan Kamil dan sejumlah anggota Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) juga telah menyatakan menolak pemilihan tidak langsung.