Dibebaskan, proses hukum Florence jalan terus – BBC News Indonesia
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan, proses hukum terhadap Florence Sihombing, yang dituduh menghina warga Yogyakarta, tetap dilanjutkan meskipun yang bersangkutan telah dikeluarkan dari tahanan.
“Proses penyidikannya tetap berjalan,” kata Kepala Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, AKBP Anny Pudjiastuti, kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Selasa (02/09) pagi.
Menurutnya, Florence Sihombing diwajibkan melapor ke Polda setiap dua kali dalam sepekan. “Jika berkas pemeriksaannya selesai, segera kami limpahkan ke jaksa penuntut,” kata Anny.
Senin (01/09) kemarin, Polda DIY telah menangguhkan penahanan Florence Sihombing, setelah pihak keluarganya, pengacara dan perwakilan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada mengajukan upaya tersebut.
“Yang bersangkutan juga bersedia kooperatif. Dia juga mau menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Dan ini akhirnya (penangguhan penahanan) disetujui Kapolda,” kata Anny Pudjiastuti.
Polda DIY sebelumnya memutuskan melakukan penahanan terhadap mahasiswi S-2 jurusan Notaris di Fakultas Hukum UGM itu karena dianggap “tidak kooperatif”.
Reaksi penahanan
Penahanan ini menimbulkan perdebatan sengit di masyarakat, dan mengundang
reaksi dari berbagai LSM yang membidangi masalah HAM.
Mereka menganggap upaya kepolisian itu “terlalu berlebihan” karena Florence telah mengaku bersalah dan secara terbuka sudah meminta maaf.
Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan perempuan berusia 26 ini sebagai tersangka dengan menggunakan Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.
Dia dianggap mengeluarkan kata-kata yang dianggap menghina dan atau mencemarkan nama baik warga Yogyakarta, melalui media sosial Path miliknya.
Tulisan ini kemudian disebarkan para pengguna media sosial ke Facebook, Twitter dan media sosialnya, serta menimbulkan reaksi negatif yang menimpa Florence.
Seperti dilaporkan beberapa media massa terbitan Jakarta, beberapa lembaga di Yogyakarta lantas melaporkan Florence ke Polda DIY Yogyakarta.
Sejumlah media melaporkan, Florence menulis kata-kata yang dianggap menghina warga Yogyakarta di akun Path miliknya, setelah dia menolak mengantre di barisan kendaraan roda dua di sebuah SPBU di Yogyakarta, seperti yang diminta petugas.
Saat itu, dia disebutkan berada di barisan kendaraan roda empat. Dia kemudian meninggalkan SPBU setelah petugas menolak melayaninya.