Vonis Ratu Atut: apa dan mengapa? – BBC News Indonesia

Vonis Ratu Atut: apa dan mengapa? – BBC News Indonesia

ratu atut

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar,

Ratu Atut Chosiyah dituntut 10 tahun penjara dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak

Hampir satu tahun semenjak ditetapkan sebagai tersangka Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah hari Senin (1/09) akan dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Mungkin Anda terlewat, berikut empat hal menarik dari kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, yang menjeratnya.

Bagaimana kasus ini berawal?

Kasus

sengketa pilkada Lebak, Banten, berawal dari kekalahan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Amir-Kasmin dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi.

Pasangan ini kemudian mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Selama proses hukum inilah Ratu Atut diduga menyuap Ketua MK Akil Mochtar, untuk memenangkan gugatan Amir-Kasmin.

Dalam dakwaan jaksa, Akil disebutkan meminta Rp3 miliar tetapi Tubagus Chaeri Wardana hanya menyanggupi Rp1 miliar.

MK akhirnya mengabulkan gugatan Amir dan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Lebak dan memerintahkan penghitungan ulang.

KPK terlebih dahulu menangkap Akil sebelum menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka.

Sumber gambar, Getty

Keterangan gambar,

KPK terlebih dahulu menangkap Akil sebelum menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka.

Kapan Atut ditahan?

Pada 2 Oktober 2013, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bersama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Ratu Atut.

Wawan juga merupakan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Satu hari pasca penangkapan, Akil dan Wawan ditetapkan sebagai tersangka sedangkan Atut pun resmi dicekal oleh imigrasi.

Pada 17 Desember 2013 KPK menetapkan Atut sebagai

tersangka. Tiga hari kemudian, ia pun resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.

Bagaimana tuntutan jaksa?

Pada 11 Agustus, Jaksa Penuntut Umum Tipikor Edi Hartoyo membacakan

tuntutannya.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyah selama 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan,” kata Edi.

Menurut jaksa, Atut terbukti menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua MK dalam menangani sengketa pilkada Lebak, Banten.

Sejumlah mobil mewah milik Wawan menjadi perhatian publik.

Sumber gambar, AFP GETTY

Keterangan gambar,

Sejumlah mobil mewah milik Wawan menjadi perhatian publik.

Pameran mobil mewah di KPK

Selain menyita dokumen-dokumen terkait dari kediaman Atut, penyidik KPK pun menyita 47 mobil mewah dan satu motor besar milik Wawan yang diduga merupakan bentuk pencucian uang.

‘Pameran mobil’ ini sempat menjadi atraksi publik karena jenis mobil sitaan meliputi mobil-mobil super buatan Italia seperti Lamborghini Aventador, Ferrari hingga mobil yang dianggap maha karya industri otomotif Inggris yaitu Bentley dan Rolls Royce.

Related posts:

READ  Parkir sembarang di Jakarta, denda Rp500 ribu - BBC News Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *